D'On, Padang — Polemik yang melibatkan siswi berinisial S dan proses kepindahannya ke SMAN 2 Padang kembali menjadi perhatian. Pihak keluarga S menyampaikan sejumlah klarifikasi mengenai alasan perpindahan sekolah, tuduhan perundungan, proses pembinaan oleh pihak sekolah, hingga keputusan orang tua mengajukan pengunduran diri.
Keluarga menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang semakin luas.
Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi perhatian keluarga S.
Alasan Pindah Sekolah, Keluarga Sebut Ada Pertimbangan Menjaga Nama Baik SMAN 4 Padang
Pada awalnya, alasan yang disampaikan S terkait kepindahannya ke SMAN 2 Padang adalah karena dirinya sudah sejak lama memiliki keinginan untuk bersekolah di sekolah tersebut.
Namun, menurut keluarga, terdapat latar belakang lain yang sebenarnya menjadi pertimbangan S untuk meninggalkan SMAN 4 Padang.
Keluarga menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan pengalaman yang dialami S sebelumnya, yakni dugaan kekerasan fisik yang terjadi ketika masih berada di SMAN 4 Padang.
Persoalan tersebut, menurut keluarga, telah diselesaikan melalui proses internal. Bahkan, telah dibuat surat perjanjian antara pihak-pihak terkait dan disertai permintaan maaf dari pihak SMAN 4 Padang.
Karena persoalan itu dianggap telah diselesaikan, S memilih tidak menjadikan pengalaman tersebut sebagai alasan utama yang diumumkan kepada publik maupun pihak lain.
Langkah tersebut, menurut keluarga, justru dilakukan untuk menjaga nama baik SMAN 4 Padang dan tidak memperpanjang persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan.
Dengan demikian, alasan “sudah lama ingin bersekolah di SMAN 2 Padang” disebut sebagai alasan yang dikedepankan S, sementara pengalaman tidak menyenangkan di sekolah sebelumnya menjadi pertimbangan pribadi yang tidak ingin kembali dibuka.
Tuduhan Perundungan yang Dipersoalkan
Persoalan berikutnya menyangkut tuduhan bahwa S melakukan perundungan terhadap seorang siswi berinisial A.
Keluarga menjelaskan, perselisihan antara S dan A sebenarnya terjadi sebelum S resmi menjadi murid SMAN 2 Padang. Bahkan, persoalan tersebut disebut terjadi sebelum S memperoleh kepastian diterima di sekolah tersebut.
Menurut pihak keluarga, perselisihan itu telah diselesaikan. Keduanya disebut telah saling memaafkan dan menganggap persoalan tersebut selesai.
Keluarga juga membantah bahwa S pernah melakukan intimidasi secara langsung terhadap A.
Mereka menjelaskan, persoalan bermula dari adanya penyampaian melalui seorang perantara yang kemudian menimbulkan salah paham. Penyampaian tersebut membuat A merasa tersinggung.
Namun, S yang menganggap masalah telah selesai tidak mengetahui bahwa persoalan tersebut kemudian kembali menjadi pembicaraan setelah dirinya mulai bersekolah di SMAN 2 Padang.
Pada hari pertama masuk sekolah, S justru disebut mendapat tekanan dari sejumlah kakak kelas yang menuduh dirinya telah melakukan perundungan terhadap A
Keluarga mempertanyakan dasar munculnya tuduhan tersebut, terlebih karena S merasa persoalan dengan A telah selesai sebelumnya.
S kemudian berinisiatif menghubungi A secara langsung. Tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kondisi A sekaligus meluruskan persoalan yang berkembang.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keluarga, A menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa mengalami tekanan seperti yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah kakak kelas.
Hal ini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga karena sebelumnya S disebut mendapat informasi bahwa A merasa terpojok hingga tidak mau keluar kelas.
Perbedaan antara informasi yang diterima S dengan kondisi yang disampaikan langsung oleh A inilah yang kemudian membuat keluarga merasa perlu memberikan klarifikasi.
Keluarga Persoalkan Cara Pembinaan Wakasis
Persoalan selanjutnya berkaitan dengan proses pembinaan yang dilakukan pihak sekolah.
Keluarga S menyatakan bahwa dirinya berharap proses pembinaan dilakukan secara objektif, memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan persoalan, serta tidak langsung menempatkan S sebagai pihak yang bersalah.
Namun, menurut keluarga, proses yang terjadi justru membuat S merasa semakin terpojok.
Keluarga menyebut Wakasis atau Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan yang disebut “Bude” tidak memberikan pembinaan sebagaimana yang diharapkan.
Sebaliknya, S disebut menerima pernyataan yang membuat dirinya merasa tertekan, termasuk ucapan:
“Kepala sekolah maraso takicuah manarimo kamu.”
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut kurang lebih bermakna bahwa kepala sekolah merasa telah “terkecoh” atau salah dalam menerima S sebagai siswa.
Bagi keluarga, pernyataan tersebut bukan lagi sekadar pembinaan, tetapi justru berpotensi membuat seorang siswa merasa tidak diterima di lingkungan sekolah yang baru.
Keluarga juga membantah tuduhan atau informasi yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa proses pembinaan tidak lebih dahulu diarahkan untuk mencari duduk perkara secara menyeluruh.
Orang Tua Ajukan Pengunduran Diri
Setelah melalui proses mediasi dan memberikan penjelasan kepada pihak sekolah mengenai persoalan yang dihadapi, termasuk terkait status kehadiran S yang tercatat alfa, keluarga akhirnya mengambil keputusan.
Ibu S mengajukan surat pengunduran diri dari SMAN 2 Padang.
Keputusan tersebut disebut bukan semata-mata karena persoalan akademik, melainkan didasari rasa tidak nyaman yang dirasakan S dan orang tuanya setelah berbagai persoalan berkembang di lingkungan sekolah.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, ibu S datang langsung menemui kepala sekolah.
Kedatangan tersebut disebut bertujuan untuk berpamitan sekaligus mengonfirmasi secara langsung pernyataan Wakasis mengenai kepala sekolah yang disebut merasa “terkecoh” menerima Syakira.
Menurut keluarga, kepala sekolah tidak membantah adanya pernyataan tersebut.
Namun, kepala sekolah disebut berusaha menenangkan situasi dan membujuk S agar tidak meninggalkan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan sejumlah kalimat, antara lain:
“Kenapa sudah masuk negeri malah mau pindah ke swasta?”
Kemudian:
“Kamu dalam pengawasan dan tanggung jawab saya.”
Kepala sekolah juga disebut meminta S mengambil waktu untuk menenangkan diri dengan mengatakan:
“Hari Jumat sekolah seperti biasa lagi, besok di rumah saja cooling down dulu.”
Pernyataan tersebut membuat keluarga melihat adanya upaya dari pihak kepala sekolah untuk mempertahankan S agar tetap bersekolah di SMAN 2 Padang.
Namun, di sisi lain, keputusan orang tua untuk mengajukan pengunduran diri telah diambil berdasarkan pertimbangan kenyamanan dan kondisi psikologis anak selama menjalani proses pendidikan.
Keluarga Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh
Pihak keluarga menegaskan, rangkaian kejadian tersebut tidak seharusnya dilihat hanya dari satu sisi, terutama dengan langsung memberikan label bahwa S merupakan pelaku perundungan.
Menurut keluarga, terdapat rangkaian peristiwa yang harus dilihat secara utuh: mulai dari persoalan di sekolah sebelumnya, penyelesaian dengan pihak terkait, perselisihan yang telah berakhir dengan saling memaafkan, munculnya tuduhan perundungan setelah S diterima di sekolah baru, hingga proses pembinaan dan keputusan untuk mengundurkan diri.
Keluarga juga menekankan bahwa tujuan klarifikasi tersebut bukan untuk membuka kembali persoalan lama ataupun menyerang pihak sekolah.
Sebaliknya, mereka ingin memberikan gambaran mengenai alasan sebenarnya di balik keputusan S dan orang tuanya.
Mereka berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif, mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, serta tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum fakta-fakta diklarifikasi.
Catatan: Tuduhan perundungan, pernyataan pihak sekolah, dan kronologi kejadian di atas merupakan keterangan dari pihak keluarga S.
(Mond)
#Peristiwa #Pendidikan
