
Bukan Emas 74 Kilogram, Febrie Adriansyah Hanya Minta Foto Keluarga dan Dokumen Pribadi Dikembalikan
D'On, Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan informasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa barang yang secara khusus dimohonkan untuk dikembalikan dalam permohonan praperadilan bukanlah emas maupun uang tunai tersebut.
Permohonan itu, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya, terutama dokumen pribadi serta sebuah pigura yang berisi foto keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Febri menilai perlu ada pelurusan terhadap sejumlah publikasi yang dianggap tidak sepenuhnya menggambarkan substansi permohonan yang diajukan tim hukum.
“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri kepada wartawan.
Bukan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar
Febri secara tegas menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan melalui permohonan tersebut adalah barang yang bersifat pribadi.
Menurut dia, terdapat dokumen-dokumen milik pribadi dan keluarga Febrie yang ikut terseret dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.
Selain dokumen, terdapat pula benda yang secara kasatmata memiliki nilai sentimental bagi keluarga, yakni sebuah pigura berisi foto keluarga.
“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” kata Febri.
Dengan demikian, kata dia, perlu dibedakan antara keseluruhan barang yang disita penyidik dengan barang yang secara spesifik menjadi bagian dari permohonan pengembalian dalam praperadilan.
Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa tim hukum Febrie sedang meminta pengembalian emas 74 kilogram ataupun uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah melalui permohonan tersebut.
Dokumen Pribadi Disebut Tak Berkaitan dengan Perkara TPPU
Febri juga menegaskan, dokumen yang dimaksud bukanlah dokumen yang berhubungan dengan harta kekayaan Febrie.
Ia bahkan menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai jenis dan isi dokumen tersebut, Febri memilih tidak mengungkapkannya kepada publik.
Menurut dia, sifat dokumen tersebut memang merupakan dokumen pribadi sehingga tidak tepat untuk dibuka secara rinci.
“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan tim kuasa hukum untuk memperjelas posisi mereka dalam perkara praperadilan.
Fokus Gugatan: Uji Sah atau Tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
Lebih jauh, Febri menjelaskan bahwa fokus utama permohonan praperadilan bukan semata-mata persoalan mengembalikan barang sitaan.
Tim hukum Febrie ingin menguji aspek hukum dari tindakan penyidik, khususnya terkait proses penggeledahan dan penyitaan.
Menurut Febri, apabila penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, konsekuensi hukumnya harus dipertimbangkan terhadap barang-barang yang diperoleh dari tindakan tersebut.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Dengan demikian, substansi permohonan praperadilan yang diajukan bukan sekadar persoalan kepemilikan atau nilai ekonomis barang yang disita, tetapi menyentuh persoalan legalitas tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Polemik Barang Sitaan Masuk ke Ruang Sidang
Polemik mengenai barang sitaan menjadi bagian penting dalam perkara praperadilan yang kini bergulir di PN Jakarta Selatan.
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi sorotan setelah penyidik melakukan tindakan hukum dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan TPPU. Sejumlah barang kemudian menjadi perhatian publik karena disebut memiliki nilai ekonomi sangat besar.
Namun, kuasa hukum Febrie meminta publik tidak mencampuradukkan antara barang-barang bernilai ekonomi yang disita penyidik dengan barang pribadi yang menjadi objek permohonan pengembalian.
Bagi tim hukum, persoalan utamanya bukan mengenai seberapa mahal barang tersebut, melainkan apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur serta kewenangan yang sah.
Jika tindakan tersebut dinyatakan sah, maka barang sitaan akan mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan hukum dalam proses penggeledahan maupun penyitaan, tim kuasa hukum berpandangan bahwa konsekuensi hukumnya harus mengikuti putusan praperadilan.
Kuasa Hukum Pilih Tak Buka Isi Dokumen
Sikap Febri yang tidak membeberkan isi dokumen pribadi juga menunjukkan bahwa tim hukum tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konsumsi publik yang tidak berkaitan dengan substansi perkara.
Dokumen itu, menurut Febri, tidak berhubungan dengan harta kekayaan Febrie dan tidak berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang ditangani.
Begitu pula dengan foto keluarga yang disebut menjadi salah satu barang yang dimohonkan untuk dikembalikan.
Bagi tim hukum, barang-barang tersebut berada dalam ranah pribadi dan keluarga sehingga keberadaannya dalam proses penyitaan dipersoalkan dari sisi relevansi maupun legalitas tindakan penyitaan.
Perkara praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL pun kini menjadi panggung untuk menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie Adriansyah telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Di tengah sorotan publik terhadap isu emas puluhan kilogram dan uang bernilai ratusan miliar rupiah, tim kuasa hukum Febrie justru menegaskan satu hal: barang yang mereka persoalkan dalam permohonan ini bukan emas dan bukan uang, melainkan barang pribadi berupa dokumen keluarga dan foto keluarga yang mereka nilai tidak memiliki kaitan dengan perkara.
Perdebatan berikutnya kini bergeser ke persoalan yang lebih mendasar: apakah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.
(L6)
#Nasional #Hukum