Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Kali Wartawan Ditekan dalam Sehari, Dewan Pers Bereaksi Keras: Jangan Bungkam Pers, Publik Berhak Tahu

13 August 2026 | August 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T08:25:27Z

Dua Kali Wartawan Ditekan dalam Sehari, Dewan Pers Bereaksi Keras: Jangan Bungkam Pers, Publik Berhak Tahu



D'On, Jakarta — Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dalam satu hari, 11 Agustus 2026, dua peristiwa yang melibatkan wartawan mencuat dan langsung menjadi perhatian Dewan Pers.


Di satu sisi, seorang wartawan mendapat respons bernada merendahkan ketika menjalankan tugas konfirmasi kepada anggota DPR. Di sisi lain, wartawan dari tiga stasiun televisi justru menghadapi intimidasi dan pengusiran ketika melakukan peliputan di sebuah lokasi pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.


Dewan Pers menilai kedua peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


Sebab, ketika wartawan sedang bekerja, yang dijalankan bukan sekadar kepentingan pribadi seorang jurnalis. Ada kepentingan publik yang melekat di dalamnya: hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.


Pertanyaan Wartawan Dibalas: “Otak Kamu Ada Nggak?”


Peristiwa pertama bermula ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, pada 11 Agustus 2026.


Wartawan menanyakan mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.


Benny kemudian menjawab bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.


Jawaban tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh wartawan.


Pertanyaannya sederhana: apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut?


Namun, bukannya memberikan penegasan, Benny justru melontarkan kalimat yang dinilai Dewan Pers bernada merendahkan wartawan.


“Otak kamu ada nggak.”


Ucapan tersebut menjadi sorotan karena dilontarkan ketika wartawan tengah menjalankan proses wawancara dan konfirmasi.


Padahal, dalam kerja jurnalistik, pertanyaan lanjutan merupakan hal yang lazim. Wartawan tidak hanya mencatat jawaban pertama, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan narasumber tidak menimbulkan tafsir ganda.


Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan tersebut.


Lembaga ini mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya mampu memberikan teladan dalam berkomunikasi kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang mungkin dianggap kurang berkenan.


Perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan tidak semestinya berujung pada penghinaan terhadap pribadi wartawan.


Belum Selesai, Wartawan Tiga Media Diintimidasi di Cilincing


Pada hari yang sama, persoalan lain muncul di Jakarta Utara.


Wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV tengah melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing.


Namun, aktivitas jurnalistik tersebut tidak berjalan mulus.


Sekelompok orang mendatangi para wartawan, melakukan intimidasi, dan meminta mereka meninggalkan lokasi.


Akibatnya, para jurnalis dari tiga media tersebut tidak dapat melanjutkan peliputan.


Bagi Dewan Pers, peristiwa ini bukan sekadar persoalan ketidaknyamanan di lapangan.


Tindakan mengintimidasi dan mengusir wartawan saat melakukan kerja jurnalistik dinilai dapat masuk dalam kategori penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik.


Dewan Pers pun mengecam keras tindakan tersebut.


Bahkan, Dewan Pers mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.


Wartawan Bukan Musuh


Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat untuk mencari informasi berdasarkan Undang-Undang Pers.


Ketika seorang jurnalis mendatangi suatu lokasi, mengajukan pertanyaan, mengambil gambar, meminta keterangan, atau melakukan konfirmasi, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik.


Artinya, wartawan tidak datang semata-mata untuk kepentingannya sendiri.


Ada kepentingan publik yang dibawa bersama kamera, mikrofon, alat rekam, dan buku catatan mereka.


Karena itu, siapa pun yang merasa keberatan dengan pertanyaan atau pemberitaan wartawan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia, bukan melakukan intimidasi atau penghalangan.


Kritik terhadap media tetap terbuka.


Klarifikasi juga merupakan hak setiap pihak.


Namun, intimidasi bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Pengusiran bukanlah hak untuk membantah pemberitaan.


Dan penghinaan bukanlah jawaban atas pertanyaan jurnalistik.


Jika Wartawan Dibungkam, Publik yang Kehilangan


Dewan Pers mengingatkan satu prinsip penting: kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik.


Ketika wartawan melakukan peliputan, informasi yang diperoleh nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.


Karena itu, penghinaan terhadap jurnalis atau tindakan menghalangi kerja jurnalistik pada akhirnya bukan hanya persoalan antara wartawan dan pihak yang bersangkutan.


Ada hak publik yang ikut dipertaruhkan.


Dewan Pers menyebut tindakan tersebut dapat menghambat perwujudan the public right to know, yakni hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang menyangkut kepentingan publik.


Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial.


Dalam konteks dugaan tempat pembuangan sampah ilegal, misalnya, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, serta apakah terdapat pelanggaran aturan.


Jika wartawan tidak dapat masuk, bertanya, mengumpulkan data, dan melakukan verifikasi, maka informasi kepada publik ikut terhambat.


Dewan Pers Kirim Pesan Tegas


Dua peristiwa yang terjadi pada tanggal yang sama tersebut menjadi peringatan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan di lapangan.


Dewan Pers menegaskan kembali sikapnya: wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, penghinaan, maupun penghalangan.


Pejabat publik juga diingatkan agar memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan wartawan.


Sementara masyarakat atau kelompok mana pun yang merasa terganggu dengan aktivitas jurnalistik diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi melanggar hukum.


Sebab, wartawan boleh dikritik, pemberitaan boleh dikoreksi, informasi boleh dibantah. Tetapi kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam dengan intimidasi.


Dewan Pers menilai persoalan ini menyangkut prinsip yang jauh lebih besar daripada sekadar nasib seorang wartawan.


Ini tentang apakah masyarakat masih memiliki ruang untuk bertanya.


Ini tentang apakah fakta masih boleh dicari.


Dan yang paling penting, ini tentang apakah publik masih bebas menggunakan haknya untuk tahu.


Dewan Pers, melalui Ketua Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi.


Karena itu, setiap upaya merendahkan atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugasnya harus dipandang serius.


Sebab ketika seorang wartawan dibungkam saat mencari informasi, sesungguhnya bukan hanya suara wartawan yang diputus tetapi akses publik terhadap kebenaran juga ikut dipertaruhkan.


(Mond)


#DewanPers #Peristiwa #Nasional 

×
Berita Terbaru Update