
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
D'On, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Selain mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik KPK juga turut mengamankan istri kedua Suhardiman, Suci Nita Edwar.
Langkah tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, KPK menegaskan bahwa pengamanan terhadap Suci Nita Edwar dilakukan bukan karena yang bersangkutan langsung terlibat sebagai tersangka, melainkan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman Amby dalam rangkaian OTT, satu-satunya orang yang berada di lokasi adalah istri kedua sang bupati.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Mobil Pajero Sport Dakar Jadi Sorotan Penyidik
Selain keberadaannya di rumah saat OTT berlangsung, KPK mengungkap alasan lain yang membuat Suci Nita Edwar ikut diamankan. Penyidik menemukan bahwa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut digunakan sehari-hari oleh istri kedua Bupati Kuansing.
Menurut Taufik, kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp700 juta dan kini telah disita sebagai barang bukti.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya. Status mobil tersebut sudah bukan leasing lagi karena pembayarannya telah lunas," jelasnya.
KPK mendalami asal-usul kendaraan mewah tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dugaan suap dalam proses jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2021.
OTT Berawal dari Dugaan Jual Beli Jabatan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 berlangsung di dua lokasi, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar.
Sementara itu, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. KPK kemudian meminta keduanya menyerahkan diri.
Pada 30 Juni 2026, Suhardiman dan Zulkarnain memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
Sehari setelah pemeriksaan intensif, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan ini masih terus didalami untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK Terus Telusuri Aliran Aset
Penyitaan mobil Pajero Sport Dakar menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pemberi dan penerima suap, tetapi juga pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran uang, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik jual beli jabatan yang mencederai tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
(L6)
#KPK #Korupsi #Hukum