
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Aliran Dana Gratifikasi Korupsi Batu Bara Rita Widyasari
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi dari perkara korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara aset-aset yang dikuasai Japto dengan penerimaan gratifikasi yang berasal dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, beberapa aset yang telah diamankan penyidik di antaranya berupa kendaraan bermotor yang selama ini berada dalam penguasaan Japto. Meski demikian, KPK belum merinci jumlah maupun jenis kendaraan yang disita karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan Japto untuk Telusuri Kepemilikan Aset
Pada hari yang sama, Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengklarifikasi asal-usul serta penguasaan aset yang telah disita.
KPK menyebut pemeriksaan ini juga bertujuan memetakan keterkaitan setiap aset dengan para tersangka dalam perkara yang kini semakin berkembang.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana," ujar Budi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik dalam menelusuri aliran uang hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima manfaat dari praktik gratifikasi tersebut.
Berawal dari Kasus Rita Widyasari
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tidak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menemukan dugaan bahwa hasil korupsi dialihkan ke berbagai bentuk aset untuk menyamarkan asal-usulnya.
Ratusan Aset Bernilai Tinggi Disita
Selama proses penyidikan, KPK berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Aset yang diamankan meliputi:
- 91 unit kendaraan berbagai jenis.
- Lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
- Berbagai barang bernilai ekonomis.
- 30 jam tangan mewah dari sejumlah merek internasional.
Seluruh penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
Dugaan Gratifikasi dari Produksi Batu Bara
Perkembangan penyidikan semakin mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara.
Skema tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menghasilkan nilai gratifikasi yang sangat besar seiring tingginya volume produksi batu bara di wilayah tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga turut terlibat.
Tiga Korporasi Resmi Jadi Tersangka
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara, yakni:
- PT Sinar Kumala Naga.
- PT Alamjaya Barapratama.
- PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
KPK Terus Telusuri Aliran Dana
Penyitaan aset yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno menjadi salah satu langkah penting KPK dalam menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi dan memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang telah bergulir sejak 2017 tersebut.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk saksi, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(L6)
#KPK #Hukum #Nasional #Korupsi