
Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK, Usai Sempat Menghilang Saat OTT
D'On, Jakarta – Drama operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan karena tidak berada di lokasi saat tim KPK melakukan penindakan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.17 WIB setelah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di kantor lembaga antirasuah tersebut, Suhardiman dan Zulkarnaen langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri kedua pejabat tersebut.
"Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi.
Sempat Menghilang Saat OTT
Sebelum menyerahkan diri, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi tanda tanya besar. Saat KPK melakukan OTT di Kuansing, keduanya tidak berhasil diamankan bersama pihak lain sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
KPK bahkan secara terbuka mengimbau agar Bupati dan Sekda bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif tanpa menghambat penyidikan.
"Kami mengimbau Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi Prasetyo sebelumnya.
Hilangnya dua pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sesaat setelah OTT menjadi perhatian luas. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan keduanya belum ditemukan pada saat operasi berlangsung.
OTT Libatkan 10 Orang
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dari jumlah itu, lima orang lebih dahulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas:
- Tiga orang dari pihak swasta.
- Satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.
Keberadaan pihak swasta dalam OTT tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak di luar pemerintahan. Namun hingga kini KPK masih merahasiakan konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Pemeriksaan Berlangsung Intensif
Dengan menyerahkan diri, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen kini menjalani pemeriksaan secara maraton. Penyidik KPK akan mendalami peran masing-masing, termasuk mengonfirmasi hubungan mereka dengan pihak-pihak yang telah diamankan sebelumnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan atau pengamanan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.
Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait hasil gelar perkara, barang bukti yang disita, nilai dugaan gratifikasi atau suap apabila ada, serta siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Fakta bahwa Bupati dan Sekda sempat tidak berada dalam jangkauan penyidik sebelum akhirnya menyerahkan diri turut memicu sorotan publik terhadap komitmen pejabat negara dalam menghormati proses penegakan hukum.
KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Lembaga antirasuah itu juga memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
(L6)
#KPK #OTTKPK #Korupsi #Nasional