
Dokter Tifa di Hadapan Hakim: "Saya Akan Melakukan Perlawanan", Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana
D'On, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa berlangsung penuh perhatian publik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Perkara ini berkaitan dengan pernyataan Dokter Tifa mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sejak persidangan dimulai, ruang sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung proses hukum terhadap salah satu figur publik yang selama ini vokal menyampaikan pandangannya di ruang publik.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah pasal yang dianggap telah dilanggar oleh terdakwa atas pernyataan yang disampaikan melalui berbagai media.
Hakim Tawarkan Jalan Damai
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi beberapa hal terkait proses persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa terdapat dakwaan yang ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun, sehingga secara hukum memungkinkan adanya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat.
Majelis hakim kemudian menanyakan secara langsung kepada Dokter Tifa apakah dirinya bersedia menempuh jalur perdamaian dengan pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, hakim juga menanyakan sikap terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa, termasuk apakah akan menerima dakwaan tersebut atau melakukan upaya hukum berupa perlawanan.
"Mau jawab sendiri atau tim advokat?" tanya Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kepada terdakwa.
Dokter Tifa Menjawab Langsung
Sebelum memberikan jawaban, Dokter Tifa tampak berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah itu, ia memilih menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dengan nada tegas, Dokter Tifa menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice.
Ia juga menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Pertama, saya tidak melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya akan plea bargain," ujar Dokter Tifa di ruang sidang.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian seluruh peserta sidang.
Ruang Sidang Sempat Bergemuruh
Jawaban Dokter Tifa disambut sorakan dan tepuk tangan dari sebagian pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Suasana yang sempat riuh membuat Ketua Majelis Hakim segera mengetuk palu sidang dan meminta seluruh pengunjung menjaga ketertiban agar persidangan tetap berjalan sesuai aturan pengadilan.
Majelis hakim mengingatkan bahwa ruang sidang merupakan tempat proses penegakan hukum sehingga seluruh pihak wajib menghormati jalannya persidangan.
Sikap Tegas Sejak Awal Persidangan
Penolakan terhadap restorative justice menunjukkan bahwa Dokter Tifa memilih menghadapi perkara ini melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan.
Dengan menyatakan akan melakukan perlawanan, terdakwa memberi sinyal bahwa tim kuasa hukumnya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk membantah dakwaan maupun membela kepentingan kliennya selama proses persidangan berlangsung.
Pernyataan mengenai "plea bargain" yang disampaikan Dokter Tifa juga menjadi perhatian karena istilah tersebut lebih dikenal dalam sistem hukum negara lain. Penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dan bergantung pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perhatian Publik Masih Tinggi
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik, yakni tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Persidangan ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena menghadirkan berbagai argumentasi hukum dari kedua belah pihak. Jaksa akan berupaya membuktikan dakwaannya melalui alat bukti dan keterangan saksi, sementara pihak terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai hak-haknya dalam proses peradilan.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dan majelis hakim melanjutkan agenda sesuai tahapan hukum yang telah ditetapkan.
(L6)
#Hukum #Nasional #IjazahJokowi