
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Hadapi Persidangan: "Kami Tidak Merasa Bersalah"
D'On, Jakarta – Babak baru polemik panjang soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, keduanya juga menolak tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah yang ditawarkan dalam proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih untuk menghadapi proses hukum hingga ke meja hijau daripada mengakhiri perkara melalui jalan damai.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penolakan Disampaikan di Hadapan Jaksa
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa tawaran tersebut disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum saat proses penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Abdul, jaksa menawarkan dua opsi, yakni restorative justice atau perdamaian dengan pelapor, serta plea bargaining yang mengharuskan adanya pengakuan bersalah dari para tersangka.
Namun, kedua tawaran itu langsung ditolak.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo dan menolak pengakuan bersalah karena mereka merasa tidak melakukan tindak pidana," ujar Abdul kepada awak media.
Alasan Penolakan: Merasa Sedang Menjalankan Fungsi Kritik dan Penelitian
Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam menyampaikan pendapat terkait polemik ijazah.
Mereka beranggapan bahwa apa yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari penelitian, kajian, dan bentuk kritik yang seharusnya dapat disampaikan di ruang publik.
Karena itu, menerima restorative justice maupun pengakuan bersalah dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka.
Bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, menerima mekanisme tersebut sama artinya dengan mengakui telah melakukan pelanggaran hukum.
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Menjadi Perdebatan Nasional
Pernyataan kuasa hukum kemudian memunculkan narasi bahwa polemik ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.
Abdul menyinggung nama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sebelumnya juga diproses hukum setelah menyampaikan tuduhan serupa.
Bambang Tri pernah divonis bersalah atas penyebaran berita bohong terkait isu ijazah, sedangkan Gus Nur juga dijatuhi hukuman dalam perkara ujaran kebencian dan penistaan agama yang berkaitan dengan pembahasan tersebut.
Menurut Abdul, kasus yang kini menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi rangkaian terbaru dari polemik yang belum benar-benar mereda.
Tim Kuasa Hukum: Persoalan Ini Seharusnya Bisa Diselesaikan Secara Terbuka
Kuasa hukum berpendapat bahwa polemik ini tidak perlu berlarut-larut hingga berujung pada proses pidana.
Mereka menilai penyelesaian paling sederhana adalah dengan menunjukkan dokumen yang dipersoalkan kepada publik agar perdebatan segera berakhir.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa persoalan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sendiri telah beberapa kali dibantah oleh pihak terkait dan pernah melalui sejumlah proses hukum sebelumnya.
Karena perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah masuk ke tahap penuntutan, pembuktian lebih lanjut akan menjadi kewenangan pengadilan.
Memasuki Fase Krusial
Dengan ditolaknya tawaran restorative justice, jalan damai praktis tertutup dan perkara diperkirakan akan berlanjut ke persidangan.
Persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian bagi seluruh pihak, baik jaksa penuntut umum maupun tim pembela.
Kasus ini diperkirakan kembali menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang selama ini aktif menyuarakan kritik di ruang publik sekaligus bersinggungan dengan isu politik yang sensitif.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan apakah persidangan nanti mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
(TB)
#Hukum #Nasional #IjazahJokowi