Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KKP Segel Dua Perusahaan di Riau, Bangun Fasilitas di Atas Laut Tanpa Izin Seluas 6.000 Meter Persegi

23 June 2026 | June 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T03:40:26Z

KKP menyegel dua perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak, Riau. (Dok KKP)



D'On, RIAUKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dua perusahaan yang diketahui membangun berbagai fasilitas di atas perairan tanpa izin resmi disegel dan aktivitasnya dihentikan sementara.


Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembangunan di wilayah pesisir dan laut yang mengabaikan aturan perizinan, sekalipun dilakukan atas nama investasi dan pengembangan usaha.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kedua perusahaan tersebut terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib sebelum suatu aktivitas dapat dilakukan di wilayah perairan Indonesia.


"Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pung Nugroho dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).


Berawal dari Patroli Laut


Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli yang dilakukan Kapal Pengawas HIU 01 pada 18 Juni 2026.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya pembangunan berbagai fasilitas permanen di atas ruang laut tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan, KKP memastikan bahwa PT MNS yang merupakan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT TFDI yang berstatus Penanam Modal Asing (PMA) telah melakukan pelanggaran administrasi pemanfaatan ruang laut.


Secara keseluruhan, area yang dimanfaatkan tanpa izin mencapai sekitar 6.000 meter persegi atau setara dengan hampir satu lapangan sepak bola internasional.


Masing-masing perusahaan diketahui menggunakan ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa memiliki PKKPRL.


Bangun Dermaga, Slipway dan Terminal Khusus


Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah fasilitas yang telah dibangun oleh kedua perusahaan.


Pada PT MNS, KKP memasang papan segel di dua titik lokasi, yakni:

  • Area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal.
  • Area pembangunan dermaga yang dikerjakan melalui aktivitas penimbunan.


Sementara pada PT TFDI, petugas menyegel empat titik lokasi berupa terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan.


Seluruh aktivitas tersebut dinilai telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kelengkapan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.


Mengapa PKKPRL Sangat Penting?


PKKPRL bukan sekadar dokumen administratif biasa. Izin ini berfungsi untuk memastikan setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang, tidak merusak ekosistem, tidak mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan sektor lainnya.


Tanpa pengaturan yang ketat, pembangunan di kawasan laut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan pesisir, terganggunya habitat biota laut, sedimentasi, hingga menghambat aktivitas nelayan tradisional.


Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan di kawasan perairan.


Dasar Hukum yang Digunakan KKP


Penghentian sementara aktivitas kedua perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.


Melalui aturan tersebut, KKP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, penghentian kegiatan, pemasangan segel, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.


Pesan Tegas Pemerintah kepada Pelaku Usaha


Kasus di Kabupaten Siak menjadi pengingat bahwa pemerintah kini semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan laut.


KKP menegaskan bahwa investasi tetap terbuka dan didorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.


Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan prosedur perizinan sebelum memanfaatkan ruang laut.


Sebab, laut bukan hanya ruang ekonomi bagi industri, melainkan juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat pesisir Indonesia yang harus dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.


(L6)


#KKP #Daerah #Rau

×
Berita Terbaru Update