Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Kian Menguak, Tersangka DE Diperiksa Maraton di Kejati Sumbar, Aliran Dana Rp976 Juta Jadi Sorotan

18 June 2026 | June 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T11:17:34Z
Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Kian Menguak, Tersangka DE Diperiksa Maraton di Kejati Sumbar, Aliran Dana Rp976 Juta Jadi Sorotan



D'On, Padang Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus bergulir dan memasuki babak yang semakin serius. Tersangka berinisial DE memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026), di tengah upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan proyek bernilai besar yang menyeret institusi pendidikan tinggi negeri tersebut.


DE, yang diketahui merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020, menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumbar sejauh ini. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp976 juta dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, membenarkan bahwa DE masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).


“Sedang diperiksa. Sedang menunggu dari Pidsus,” ujar Budi Sastera saat dikonfirmasi sekitar pukul 12.02 WIB.


Namun, pemeriksaan DE bukan satu-satunya agenda pada hari itu. Penyidik Kejati Sumbar juga memanggil empat orang lainnya, sehingga total terdapat lima pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.


“Jadwal hari ini pemeriksaan total ada lima orang, termasuk DE,” katanya.


Dugaan Korupsi Tak Sekadar Persoalan Gratifikasi


Kasus yang menyeret nama UIN Imam Bonjol Padang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas akademik dan pelayanan kepada mahasiswa.


Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.


Angka Rp976 juta yang diduga diterima DE pun menjadi salah satu fokus utama penyidik. Nilai yang hampir menyentuh Rp1 miliar itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aliran dana tersebut hanya berhenti pada satu orang, atau justru menjadi bagian dari skema yang lebih luas.


Kejati Sumbar sendiri belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.


Penyerahan Dokumen dari Internal UIN


Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, aktivitas di Kantor Kejati Sumbar juga menunjukkan adanya pergerakan dari internal kampus.


Berdasarkan data buku tamu, seorang berinisial A yang berasal dari pihak UIN Imam Bonjol Padang tercatat mendatangi Kejati Sumbar untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik.


Penyerahan dokumen tersebut diduga merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas dan memperkuat proses pembuktian perkara yang tengah berjalan.


Dokumen-dokumen itu berpotensi menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri pola pengelolaan anggaran, administrasi proyek, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.


Komitmen Kejati Bongkar Kasus Hingga Tuntas


Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas di Sumatera Barat. Selain menyangkut penggunaan anggaran proyek pembangunan, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi tata kelola dan integritas lembaga pendidikan tinggi.


Publik kini menunggu sejauh mana Kejati Sumbar mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.


Dengan pemeriksaan yang terus bergulir dan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta saksi, peluang munculnya nama-nama baru dalam pusaran kasus ini terbuka lebar.


Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat, agar dana yang semestinya digunakan untuk membangun masa depan pendidikan tidak justru berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.


(*)


#Korupsi #Hukum #KejatiSumbar

×
Berita Terbaru Update