
Aroma Mark-up Rp2,6 Miliar di Pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP Padang Tercium Kuat, Dugaan Aliran Commitment Fee Mengemuka
D'On, PADANG – Dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan kendaraan operasional taktis di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mulai memantik perhatian serius. Proyek dengan total nilai Rp2.681.686.990 pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila indikasi aliran dana commitment fee terbukti.
Hasil penelusuran Tim Investigasi menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai layak ditelusuri aparat penegak hukum. Dugaan tersebut berawal dari pola pengadaan yang dinilai minim kompetisi, lemahnya proses negosiasi harga, hingga munculnya komponen modifikasi kendaraan yang diduga dijadikan celah untuk menggelembungkan nilai kontrak.
Sorotan utama tertuju pada PT DNU, perusahaan yang memperoleh seluruh paket strategis pengadaan kendaraan operasional Satpol PP sepanjang tahun 2025.
Paket pertama diterbitkan melalui Surat Pesanan Nomor 000.3/001/SATPOL PP-PDG/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan nilai Rp550 juta untuk pengadaan satu unit mobil patroli roda empat.
Beberapa bulan kemudian, perusahaan yang sama kembali memperoleh paket jauh lebih besar melalui Surat Pesanan Nomor EP-01K3J3TJ5VZBKGJOPS6QMZVKAN tertanggal 28 Agustus 2025 senilai Rp2.131.686.990. Paket tersebut meliputi pengadaan Mobil Patroli Toyota Rangga, Mobil Patroli Roda Enam (Dalmas), serta Truk Serbaguna Isuzu.
Rangkaian proyek bernilai miliaran rupiah yang seluruhnya jatuh kepada satu penyedia tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme persaingan dalam sistem e-katalog pemerintah.
Dugaan Negosiasi Harga Hanya Formalitas
Dalam sistem pengadaan pemerintah melalui e-katalog, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban melakukan negosiasi harga untuk memastikan negara memperoleh harga paling efisien dan sesuai kewajaran pasar.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, fungsi tersebut diduga tidak dijalankan secara optimal.
Alih-alih melakukan pembandingan harga dengan produk sejenis, survei pasar, ataupun analisis kewajaran biaya, PPK diduga langsung menerima harga yang diajukan penyedia tanpa proses negosiasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan ini benar, maka semangat efisiensi yang menjadi roh pengadaan barang dan jasa pemerintah patut dipertanyakan.
Modifikasi Non-Pabrikan Diduga Menjadi Celah Mark-up
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pemecahan harga kendaraan ke dalam sejumlah item modifikasi.
Dalam daftar kuantitas pekerjaan, harga kendaraan tidak hanya mencakup unit utama, tetapi juga dibebankan pada berbagai komponen tambahan seperti:
- Karoseri khusus;
- Pengecatan oven;
- Ram kawat pelindung;
- Lampu rotator;
- Instalasi radio komunikasi;
- Perlengkapan operasional lainnya.
Model penganggaran seperti ini memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, menurut sejumlah pengamat pengadaan, komponen modifikasi yang tidak memiliki standar harga baku justru menjadi area paling rawan dimanfaatkan untuk menggelembungkan biaya.
Karena sulit dibandingkan secara terbuka dengan harga pasar, nilai modifikasi berpotensi ditentukan secara subjektif antara penyedia dan pihak pengguna anggaran.
Dugaan Aliran Commitment Fee
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi dari sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebutkan adanya dugaan bahwa keuntungan besar dari komponen modifikasi tersebut bukan semata menjadi laba perusahaan.
Sebagian margin keuntungan itu diduga disiapkan sebagai commitment fee atau imbalan kepada oknum tertentu sebagai kompensasi atas kemudahan memperoleh proyek.
Praktik seperti ini, apabila benar terjadi, umumnya dilakukan dengan cara menaikkan harga pekerjaan di atas nilai kewajaran sehingga terdapat ruang finansial yang dapat dialirkan kembali kepada pihak-pihak tertentu.
Dugaan inilah yang kini menjadi fokus penelusuran lebih lanjut.
Potensi Masuk Ranah Korupsi
Apabila dugaan mark-up hanya berkaitan dengan kelemahan administrasi, konsekuensinya dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan memperbesar nilai pekerjaan untuk menguntungkan pihak tertentu, terlebih disertai dugaan pemberian atau penerimaan commitment fee, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Penegak hukum nantinya dapat menguji berbagai aspek, mulai dari kewajaran harga, proses negosiasi, dokumen evaluasi teknis, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Dokumen Negosiasi Harga Jadi Kunci
Untuk menguji dugaan tersebut, dokumen Kertas Kerja Negosiasi Harga yang disusun PPK menjadi salah satu bukti penting.
Dokumen itu akan memperlihatkan apakah benar telah dilakukan negosiasi secara profesional, bagaimana metode penentuan harga, serta apakah terdapat pembanding yang memadai sebelum transaksi dilakukan.
Apabila dokumen tersebut tidak mampu menjelaskan dasar penetapan harga, maka dugaan mark-up berpotensi semakin menguat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Kota Padang mengenai proses pengadaan kendaraan operasional tersebut, termasuk mekanisme negosiasi harga dan alasan penunjukan penyedia yang sama dalam dua paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan prinsip cover both sides. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun dokumen pendukung yang dapat memberikan perspektif berbeda, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.
(Tim)
#Padang #Daerah #MarkUp