
Aniaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Mata Memar, Pria di Mungka Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
D'On, LIMAPULUH KOTA – Tindakan kekerasan terhadap perempuan berkebutuhan khusus di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial YH alias AL (47) kini mendekam di sel tahanan Polsek Guguk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan keterbelakangan mental.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Guguk pada Sabtu (13/6/2026), setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian mata.
Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal, S.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka.
Korban, PZPS (37), diketahui merupakan perempuan berkebutuhan khusus. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban membawa pergi sepeda motor milik tersangka. Namun persoalan itu diduga berujung pada aksi kekerasan.
Setelah menemukan korban, tersangka diduga meluapkan emosi dengan memukul bagian wajah korban berkali-kali dan menendang tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami memar serius dan gumpalan darah pada bola mata kanan.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Guguk sehari setelah kejadian. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan melalui jalur hukum.
Penyidik akhirnya menetapkan YH sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, tersangka diamankan pada 12 Juni 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Hamrizal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Guguk yang dinilai sigap mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan hukum lebih besar.
Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Guguk sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
(BS)
#Kriminal #Penganiayaan