Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

44 Petak Toko Disegel, Pemko Padang Perketat Penagihan Retribusi Pasar Raya: Pedagang Diberi Kesempatan Cicil, Denda Dihapus Hingga September

29 July 2026 | July 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:40:04Z

44 Petak Toko Disegel, Pemko Padang Perketat Penagihan Retribusi Pasar Raya: Pedagang Diberi Kesempatan Cicil, Denda Dihapus Hingga September



D'On, Padang Pemerintah Kota Padang mulai menunjukkan ketegasannya terhadap para pedagang yang menunggak kewajiban retribusi. Melalui UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat resmi disegel setelah pemiliknya tidak mengindahkan serangkaian surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.


Penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam sebagai bagian dari langkah penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.


Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba ataupun tanpa pemberitahuan. Sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para wajib retribusi melalui tahapan administrasi yang berlaku.


"Di Pasar Raya ini, tanggal 27 Juli kami telah melakukan penyegelan terhadap 44 petak toko di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini tidak dilakukan secara langsung, tetapi telah melalui tahapan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3). Karena surat peringatan ketiga tidak juga ditindaklanjuti, maka atas instruksi pimpinan kami melakukan penyegelan," ujar Faisal saat ditemui di kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (28/7/2026).


Menurutnya, penertiban ini merupakan tahap awal dari program penataan kawasan Pasar Raya secara menyeluruh. Setelah kawasan Pasar Raya Barat, langkah serupa akan diterapkan secara bertahap di kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.


Ia menjelaskan, luasnya kawasan perdagangan serta ribuan petak toko yang tersebar di berbagai blok seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, hingga kawasan Fase 1 sampai Fase 7 membuat proses penertiban harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah personel dan waktu pelaksanaan.


Meski mengambil langkah tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Faisal mengungkapkan bahwa respons para pedagang justru cukup positif setelah penyegelan dilakukan.


Sejak Selasa pagi, belasan pedagang telah mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan retribusi. Bahkan, beberapa pedagang lebih dahulu datang pada Senin sebelum penyegelan dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.


"Alhamdulillah sejak pagi ini sudah belasan pedagang hadir untuk melakukan pembayaran retribusi. Bahkan sebelumnya, pada Senin sebelum penyegelan malam hari, beberapa pedagang sudah datang lebih dulu karena mengetahui akan dilakukan penyegelan. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dari para pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya," jelasnya.


Tidak hanya melakukan penertiban, Dinas Perdagangan Kota Padang juga memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib retribusi agar dapat melunasi tunggakannya tanpa memberatkan kondisi usaha mereka.


Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah skema pembayaran secara bertahap atau dicicil. Dengan mekanisme ini, pedagang tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan masing-masing.


Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga meluncurkan program penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang. Program tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026 dan ditujukan bagi seluruh pedagang yang masih memiliki tunggakan.


"Pemko Padang memberikan bantuan berupa penghapusan denda retribusi sejak 20 Juli hingga 20 September 2026. Ini tentu sangat membantu para pedagang yang memiliki tunggakan sehingga mereka hanya perlu menyelesaikan pokok retribusinya," kata Faisal.


Ia berharap para pedagang memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin sebelum masa program berakhir.


"Kami mengimbau seluruh pedagang di Pasar Raya agar memanfaatkan momentum penghapusan denda ini untuk segera melakukan pembayaran. Dengan meningkatnya penerimaan retribusi, pembangunan Kota Padang dapat terus berjalan dan Pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat demi kepentingan masyarakat," tuturnya.


Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa penertiban retribusi bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pedagang. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola Pasar Raya yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.


Melalui kombinasi antara penegakan aturan, kemudahan pembayaran secara mencicil, serta penghapusan denda, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka. Dengan demikian, penerimaan retribusi dapat terus meningkat sebagai modal penting dalam membiayai pembangunan Kota Padang dan peningkatan pelayanan publik di masa mendatang.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update