
Judi Berkedok Wahana Anak Digerebek! Polisi Tangkap 69 Tersangka, Uang dan Emas Jadi Hadiah Taruhan
D'On, Jakarta - Praktik perjudian yang diduga bersembunyi di balik kedok arena permainan anak-anak akhirnya terbongkar. Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi hiburan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang diduga menjadikan mesin permainan sebagai sarana judi. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik, karyawan hingga para pemain.
Wajah perjudian kini kian berani. Tak lagi beroperasi sembunyi-sembunyi di sudut-sudut gelap kota, praktik haram itu diduga menyusup ke tempat yang identik dengan hiburan keluarga dan anak-anak.
Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik judi berkedok arena permainan di dua lokasi berbeda, yakni Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka.
"Total tersangka sebanyak 69 orang, terdiri dari tiga pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, dan 47 pemain," ujar Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu (13/6/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB setelah aparat menerima informasi mengenai adanya aktivitas perjudian yang disamarkan sebagai permainan ketangkasan.
Namun di balik gemerlap lampu dan suasana layaknya pusat hiburan keluarga, polisi menemukan pola permainan yang diduga kuat mengandung unsur taruhan. Mesin-mesin seperti Mickey Mouse, Roulette, Naga Putar, Bola Angin, Tembak Ikan, Tembak Burung hingga Slot diduga menjadi alat utama perputaran uang para pemain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa para pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian diubah menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan.
Koin yang dimainkan di mesin-mesin tersebut bukan sekadar mengejar skor atau hiburan. Hasil kemenangan dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, transfer bank hingga emas.
Modus inilah yang membuat aktivitas tersebut diduga kuat masuk kategori perjudian.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik judi yang terus bermetamorfosis demi menghindari jerat hukum. Jika sebelumnya marak melalui platform digital dan situs online, kini modusnya diduga menyasar ruang publik dengan memanfaatkan label hiburan keluarga untuk menarik pemain.
Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menormalisasi perjudian di tengah masyarakat. Tempat yang semestinya menjadi ruang rekreasi justru diduga dimanfaatkan sebagai arena perputaran uang taruhan.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami aliran dana, pola pengelolaan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasional dua lokasi tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa perjudian tidak lagi sekadar bersembunyi di balik layar gawai, tetapi diduga telah menyusup ke ruang-ruang hiburan yang selama ini dianggap aman dan ramah keluarga.
(L6)
#Perjudian #Kriminal #Hukum