Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Sumatera Barat Kini Miliki Kejari Lima Puluh Kota untuk Perkuat Penegakan Hukum

26 July 2026 | July 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T15:26:55Z

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Sumatera Barat Kini Miliki Kejari Lima Puluh Kota untuk Perkuat Penegakan Hukum



D'On, Jakarta Pemerintah terus memperkuat sistem penegakan hukum hingga ke daerah. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.


Salah satu daerah yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang kini secara resmi memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) Lima Puluh Kota. Kehadiran institusi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.


Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, peraturan itu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.


Tingkatkan Pelayanan Hukum Hingga Daerah


Dalam konsideran Perpres dijelaskan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.


Selama ini, beberapa kabupaten masih berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri di daerah lain sehingga rentang kendali pelayanan relatif luas. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kecepatan penanganan perkara, koordinasi antarlembaga, hingga pelayanan kepada masyarakat.


Dengan berdirinya Kejaksaan Negeri baru, pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.


Tujuh Kejaksaan Negeri Baru


Melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri, yaitu:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran (Jawa Barat).
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang (Banten).
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung (Kalimantan Utara).
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya (Kalimantan Barat).
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota (Sumatera Barat).
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat (Papua Barat Daya).
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat (Lampung).


Keberadaan ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan RI agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata di seluruh Indonesia.


Sumatera Barat Kini Miliki Kejari Lima Puluh Kota


Bagi masyarakat Sumatera Barat, pembentukan Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota menjadi kabar penting. Selama ini, penanganan berbagai urusan hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota berada dalam cakupan wilayah Kejaksaan Negeri lain.


Dengan hadirnya Kejaksaan Negeri yang berdiri sendiri, masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota akan memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih dekat. Proses penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.


Selain meningkatkan kualitas pelayanan, keberadaan Kejari Lima Puluh Kota juga diproyeksikan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah tersebut.


Berkedudukan di Harau


Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, yang merupakan ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota.


Pemilihan lokasi di pusat pemerintahan daerah bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan hukum sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.


Selain Kejari Lima Puluh Kota, pemerintah juga menetapkan lokasi enam Kejaksaan Negeri lainnya, yaitu:

  • Kejari Pangandaran di Parigi.
  • Kejari Kabupaten Serang di Ciruas.
  • Kejari Tana Tidung di Tideng Pale.
  • Kejari Kubu Raya di Sungai Raya.
  • Kejari Raja Ampat di Waisai.
  • Kejari Pesisir Barat di Krui.


Operasional Menunggu Penetapan Jaksa Agung


Meskipun pembentukannya telah resmi ditetapkan melalui Perpres, ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut belum langsung beroperasi.


Pasal 3 Perpres mengatur bahwa tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, hingga waktu mulai beroperasinya masing-masing Kejaksaan Negeri akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.


Artinya, proses pembentukan kelembagaan masih akan dilanjutkan dengan penyiapan sumber daya manusia, struktur organisasi, sarana dan prasarana, serta berbagai kebutuhan administratif lainnya sebelum pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara penuh.


Seluruh Pendanaan Ditanggung Kejaksaan RI


Pemerintah juga memastikan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru tidak membebani anggaran pemerintah daerah.


Dalam Pasal 5 Perpres ditegaskan bahwa seluruh kebutuhan pendanaan, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembinaan organisasi, penyediaan fasilitas, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri baru, bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.


Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pembangunan kelembagaan tanpa mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah.


Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum


Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat institusi penegak hukum hingga tingkat kabupaten.


Khusus bagi Sumatera Barat, kehadiran Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum, mempercepat penyelesaian berbagai perkara, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan pendampingan hukum yang lebih optimal kepada pemerintah daerah.


Dengan semakin dekatnya akses masyarakat terhadap institusi kejaksaan, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum terus meningkat. Di sisi lain, keberadaan Kejari Lima Puluh Kota juga diharapkan menjadi pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lima Puluh Kota maupun Sumatera Barat secara keseluruhan.


(L6)


#Nasional #Kejaksaan 

×
Berita Terbaru Update