Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Keluar dari Masjid, Motor Raib Digasak Residivis Curanmor di Padang Barat, Pelaku Babak Belur Dikejar Warga

07 May 2026 | May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T05:05:58Z

Baru Keluar dari Masjid, Motor Raib Digasak Residivis Curanmor di Padang Barat, Pelaku Babak Belur Dikejar Warga



D'On, Padang - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R.A (44) nyaris tak berkutik setelah aksinya mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berakhir dramatis, Selasa (5/5/2026) sore.


Pelaku yang diketahui merupakan buruh harian lepas itu ditangkap warga usai membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO milik korban yang tengah diparkir di depan Toko Cat M RAFI.


Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Korban baru saja kembali dari Masjid usai melaksanakan salat Ashar dan memarkirkan motornya di depan toko tempatnya bekerja. Namun hanya berselang beberapa menit, seorang karyawan wanita berteriak histeris memberitahukan bahwa motor korban dibawa kabur oleh pria tak dikenal.


Korban yang panik langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lain. Aksi bak film laga pun terjadi di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin.


Saat mencoba kabur, pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Bukannya menyerah, residivis tersebut justru mencoba melarikan diri dengan berlari ke arah Pasar Raya Padang. Namun amukan warga lebih cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan digiring massa ke Pos Ronda Los Baro.


Warga yang geram terus meneriaki pelaku sebagai maling. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil dikendalikan aparat kepolisian.


Beruntung, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah berpatroli untuk mengantisipasi aksi 3C langsung menerima laporan masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.


Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.


“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.


Kini, pelaku telah mendekam di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R.A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.


(Mond)


#Padang #Pencurian #Kriminal

×
Berita Terbaru Update