Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal dan Proyek: Jatah Rakyat Kecil Dirampas Mafia Solar

07 May 2026 | May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T05:19:18Z

Ilustrasi Tambang Ikegal 



Dirgantaraonline - Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, kini diduga justru mengalir deras ke lokasi tambang ilegal dan proyek-proyek pekerjaan skala besar. Praktik ini bukan lagi rahasia umum. Di lapangan, solar subsidi diduga bebas diperdagangkan untuk kepentingan bisnis para cukong dan kontraktor demi meraup keuntungan besar.


Ironisnya, jatah yang semestinya dinikmati petani, nelayan, sopir angkutan umum hingga pelaku usaha kecil, malah diduga disedot untuk menghidupkan alat berat dan kendaraan operasional proyek. Negara menggelontorkan subsidi triliunan rupiah untuk membantu masyarakat, namun di sisi lain ada pihak-pihak yang tega “menguras” hak rakyat demi kepentingan pribadi.


BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan usaha mikro. Penggunaannya sudah diatur jelas dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan industri, pertambangan, proyek konstruksi besar maupun bisnis komersial. Namun fakta di lapangan berkata lain.


Di sejumlah lokasi proyek dan tambang ilegal, BBM subsidi diduga digunakan secara terang-terangan. Jerigen-jerigen berisi solar tampak menumpuk di area kerja. Ada yang dibawa menggunakan mobil pick up, ada pula yang diduga disedot dari kendaraan pribadi usai mengisi di SPBU. Praktik “kencing solar” hingga pengangkutan menggunakan dirigen seolah menjadi pemandangan biasa.


Modusnya pun beragam. Ada yang menggunakan kendaraan secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU, lalu dikumpulkan dan dijual kembali ke proyek atau tambang ilegal. Bahkan muncul dugaan adanya permainan oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan agar distribusi BBM subsidi tetap lancar ke lokasi-lokasi tersebut.


Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Sanksinya juga tidak main-main. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, aturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri maupun proyek komersial.


Namun pertanyaannya, mengapa praktik ini masih terus terjadi?


Diduga karena bisnisnya sangat menggiurkan. Selisih harga BBM subsidi dengan non subsidi menjadi celah empuk bagi mafia solar mencari keuntungan besar. Di tengah lemahnya pengawasan, proyek dan tambang ilegal diduga menjadi “surga” bagi para pemain BBM subsidi.


Yang lebih menyakitkan, saat rakyat kecil antre panjang di SPBU, justru ada pihak-pihak yang diduga leluasa menikmati solar subsidi untuk kepentingan bisnis bernilai miliaran rupiah.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, subsidi yang berasal dari uang negara hanya akan menjadi bancakan segelintir orang, sementara masyarakat kecil kembali menjadi korban.


(Mond)


#SumateraBarat #BBMIlegal

×
Berita Terbaru Update