D'On, Lima Puluh Kota — Langkah cepat dan tegas ditunjukkan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Seorang pemuda berinisial S.A. (18), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana kekerasan sekaligus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kecamatan Suliki. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak 10 April 2026, setelah dugaan peristiwa memilukan terjadi sehari sebelumnya di wilayah Kecamatan Guguak.
Dari hasil interogasi awal, pelaku tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui perbuatannya yang mencoreng nilai kemanusiaan dan melanggar hukum berat, yakni melakukan kekerasan dan tindakan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Ini kejahatan serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Aparat juga memastikan seluruh prosedur hukum, mulai dari penyidikan hingga penahanan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak adalah ancaman nyata yang harus dilawan bersama. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya: siapa pun pelakunya, akan ditindak tanpa ampun.
(Mond)
#Kriminal #Perkosaan #Daerah #KabupatenLimapuluhKota
