D'On, JAKARTA — Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, akhirnya dilepaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK memastikan Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti ia menerima uang suap dalam perkara tersebut.
“Tidak (jadi tersangka),” tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK awalnya mengamankan 13 orang yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun setelah proses pemeriksaan awal, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek daerah.
Sementara itu, Hendri dinyatakan tidak terbukti menerima aliran uang sehingga dilepaskan dari proses hukum.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat serta aliran dana suap dalam proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
(IB)
#KPK #Hukum #OTTKPK
