
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)
D'On, Jakarta - Langkah hukum besar kembali digelar Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Selama tiga hari berturut-turut, tim penyidik dari Gedung Bundar melakukan penggeledahan serentak di 16 lokasi yang tersebar di Sumatera Utara dan Riau.
Operasi tersebut berlangsung sejak Kamis, 12 Februari hingga Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul penetapan 11 orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara dan mencederai tata kelola industri sawit nasional.
16 Titik Disasar, Rumah dan Kantor Digeledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara, serta 5 lokasi di Pekanbaru, Riau.
Di Medan, tim penyidik menyasar rumah tinggal hingga kantor perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka. Sementara di Pekanbaru, penggeledahan juga menyentuh sejumlah lokasi yang diduga menjadi simpul transaksi dan penyimpanan dokumen penting.
“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” ujar Anang, Kamis (19/2/2026).
Dokumen, Barang Elektronik, hingga Kendaraan Mewah Disita
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, dan telepon genggam. Selain itu, sejumlah aset perusahaan dan dokumen administratif terkait ekspor CPO/POME turut disita.
Yang menarik perhatian publik, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat. Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza lengkap dengan BPKB, serta beberapa kendaraan lain dengan total sementara sekitar enam unit.
Satu unit Alphard diamankan dari sebuah rumah tinggal di Medan. Sementara tiga kendaraan lainnya ditemukan di Pekanbaru. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Ketika ditanya apakah penyitaan kendaraan tersebut berkaitan langsung dengan indikasi tindak pidana, Anang menjawab singkat namun tegas, “Pokoknya terkait.”
Dugaan Aliran Dana ke Bea Cukai dan Peran Money Changer
Perkara ini tak hanya menyentuh dugaan penyimpangan ekspor CPO/POME, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aliran dana ke oknum pejabat, termasuk dugaan transaksi yang berkaitan dengan Bea Cukai.
Namun, Anang menegaskan bahwa dokumen yang mengarah pada dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Ini dokumen yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Tak hanya itu, penggeledahan sebelumnya juga menyasar sejumlah money changer. Penyidik menemukan dokumen terkait aktivitas keuangan yang kini tengah dipelajari untuk menelusuri pola transaksi dan potensi pencucian uang.
“Ada beberapa terkait money changer, dokumen ya,” kata Anang.
Soal nilai transaksi dan potensi kerugian negara, Kejagung belum membuka angka resmi. “Masih dipelajari rekan-rekan penyidik,” tambahnya.
Lebih dari 30 Saksi Diperiksa, Tersangka Baru Terbuka
Sejauh ini, penyidikan masih terfokus pada 11 tersangka yang telah ditetapkan. Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan apabila terdapat cukup bukti dari dokumen dan keterangan saksi,” tegas Anang.
Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan permainan dalam izin ekspor, manipulasi dokumen, hingga potensi gratifikasi dan pencucian uang.
Terkait kemungkinan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal), pihak Kejagung menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sorotan pada Tata Kelola Ekspor Sawit
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut komoditas strategis nasional. CPO dan turunannya, termasuk POME, merupakan salah satu penopang devisa negara. Dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor bukan hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem perizinan dan pengawasan perdagangan internasional Indonesia.
Dengan disitanya aset, kendaraan mewah, sertifikat tanah, serta dokumen elektronik, penyidik kini memegang kunci untuk membongkar pola aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menanti: akankah pengusutan ini berhenti pada 11 tersangka, atau justru membuka babak baru yang menyeret aktor-aktor lebih besar dalam pusaran korupsi ekspor sawit nasional?
(Mond)
#Hukum #Korupsi #KejaksaanAgung