Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Jual Pengaruh Lewat Pengadaan Ompreng

02 July 2026 | July 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T12:41:15Z

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).



D'On, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, kini diterpa dugaan praktik korupsi yang menyeret seorang perwira tinggi Polri aktif.


Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi berinisial LMI, yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perlengkapan makan atau food tray (ompreng) bagi mitra program MBG.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proses pengadaan ompreng yang menjadi salah satu kebutuhan utama operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Diduga Minta Dirikan Perusahaan Khusus


Penyidik mengungkap, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut diduga bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan dijadikan kendaraan untuk menjual food tray kepada para calon mitra SPPG.


Yang menjadi sorotan, harga ompreng yang ditawarkan kepada calon mitra diduga telah ditentukan secara sepihak. Bahkan, menurut penyidik, di dalam harga tersebut telah disisipkan komponen keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi LMI.


Imbalan itu diduga menjadi syarat agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.


"Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng itu," jelas Syarief.


Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme pengadaan barang dalam program pemerintah.


Polisi Aktif yang Bertugas di BGN


Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.


"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN," kata Syarief saat dikonfirmasi.


Ketika kembali ditanya mengenai status keanggotaannya di Polri, Syarief menegaskan singkat, "Iya, polisi aktif."


Fakta bahwa seorang jenderal polisi aktif terseret kasus dugaan korupsi dalam program prioritas nasional menjadi perhatian publik. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal tersangka.


Langsung Ditahan


Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.


Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penentuan harga pengadaan ompreng, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.


Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila penyidik menemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.


Dijerat Pasal Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan


Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, program yang menggunakan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Penyidikan masih terus berjalan dan Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.


(L6)


#Hukum #BadanGiziNasional #Nasional

×
Berita Terbaru Update