Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Tegaskan Tambahan TKD Pascabencana Tak Boleh Dipakai untuk TPP dan Bangun Rumah Dinas Baru

02 July 2026 | July 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T13:03:35Z

Kemendagri Tegaskan Tambahan TKD Pascabencana Tak Boleh Dipakai untuk TPP dan Bangun Rumah Dinas Baru



D'On, JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatra tidak boleh digunakan di luar kepentingan penanganan bencana. Sejumlah pengeluaran seperti penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembangunan rumah dinas baru, hingga perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana secara tegas dilarang menggunakan anggaran tersebut.


Penegasan itu disampaikan dalam rangka memastikan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun yang telah disalurkan kepada tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra benar-benar memberikan dampak nyata terhadap percepatan pemulihan masyarakat, infrastruktur, serta perekonomian daerah.


Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah daerah harus segera mempercepat realisasi penggunaan anggaran tersebut karena seluruh dana telah disalurkan sejak Mei 2026.


Menurut Tito, pemerintah pusat telah memberikan ruang yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam menentukan program yang akan dibiayai, selama tetap berada dalam koridor rehabilitasi, rekonstruksi, dan pengurangan risiko bencana.


"Saya berikan kesempatan luas sekali penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan kabupaten yang rusak akibat bencana, memperbaiki jembatan desa, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana," ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatra di Kemendagri, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.


Penggunaan TKD Harus Mengacu pada Surat Edaran Mendagri


Kemendagri menegaskan bahwa fleksibilitas penggunaan anggaran bukan berarti pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tersebut secara bebas.


Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa seluruh penggunaan tambahan TKD wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.


Menurut Maurits, surat edaran tersebut telah memberikan pedoman yang rinci mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam mengelola anggaran.


"SE Menteri tentang penggunaan TKD tambahan secara jelas telah memuat pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Maurits saat menjadi moderator Rapat Koordinasi Penggunaan TKD Tambahan bagi Pemerintah Daerah Terdampak Bencana yang digelar secara daring pada Jumat, 26 Juni 2026.


Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan Masyarakat


Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando Siagian, menjelaskan bahwa ruang lingkup penggunaan tambahan TKD cukup luas, namun seluruhnya harus berkaitan langsung dengan dampak bencana.


Dana tersebut dapat digunakan untuk rehabilitasi lingkungan, perbaikan fasilitas umum, pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak, hingga pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat terdampak.


Selain pembangunan fisik, pemerintah daerah juga diperbolehkan membiayai program pemulihan sosial dan psikologis masyarakat, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, budaya, hingga mengembalikan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik agar dapat berjalan normal kembali.


Fernando mengingatkan bahwa tambahan TKD bukanlah anggaran pembangunan reguler yang dapat digunakan untuk melengkapi fasilitas yang sebelumnya memang belum tersedia.


"Kalau hanya untuk melengkapi fasilitas yang sebelumnya memang tidak ada, maka itu tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran," tegas Fernando.


Dapat Digunakan untuk Menghidupkan Ekonomi Daerah


Kemendagri juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menggunakan sebagian anggaran dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.


Berbagai kegiatan seperti operasi pasar, pengendalian inflasi, hingga penyelenggaraan pameran UMKM diperbolehkan apabila benar-benar bertujuan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.


Namun Fernando menekankan bahwa seluruh kegiatan harus memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pemulihan ekonomi.


"Namun, jika yang dipamerkan justru barang-barang yang tidak berkaitan, seperti mobil mewah, tentu tidak dapat dibenarkan," ujarnya.


Rekonstruksi Harus Didukung Standar Biaya yang Jelas


Pada tahap rekonstruksi, tambahan TKD juga dapat dimanfaatkan untuk pembersihan material sisa bencana, termasuk lumpur, melalui mekanisme gotong royong bersama masyarakat maupun pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.


Meski demikian, seluruh kegiatan wajib didukung dengan ketetapan Standar Satuan Harga (SSH) atau standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga penggunaan anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan.


Kemendagri Tegaskan Larangan Penggunaan Dana


Dalam kesempatan tersebut, Fernando memberikan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak menggunakan tambahan TKD untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan penanganan bencana.


Beberapa kegiatan yang secara tegas tidak diperbolehkan antara lain:

  • Penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  • Pembangunan rumah dinas baru.
  • Perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan bencana.
  • Pengadaan fasilitas yang tidak memiliki hubungan dengan rehabilitasi maupun rekonstruksi.


Menurut Fernando, apabila rumah dinas mengalami kerusakan akibat bencana, maka perbaikannya masih dapat dipertimbangkan menggunakan tambahan TKD. Namun pembangunan rumah dinas baru sama sekali tidak sesuai dengan tujuan pemberian bantuan tersebut.


"Kalau memperbaiki rumah dinas yang rusak akibat bencana masih bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau membangun rumah dinas baru, itu tidak sesuai dengan tema kebencanaan," katanya.


Daerah Tidak Terdampak Juga Mendapat Arah Penggunaan Dana


Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang tidak mengalami dampak langsung bencana namun tetap memperoleh tambahan TKD, Kemendagri mengarahkan agar dana digunakan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.


Program yang dapat dibiayai antara lain peningkatan kualitas jalan, jembatan, drainase, dan berbagai infrastruktur agar lebih tangguh menghadapi bencana.


Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan dana tersebut untuk perbaikan lingkungan, pemberian bantuan kepada masyarakat, operasi pasar, pengendalian inflasi, hingga berbagai kegiatan yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah.


Fernando menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan program prioritas sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Namun, seluruh penggunaan tambahan TKD harus tetap berada dalam koridor penanganan kebencanaan, mendukung pemulihan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan penegasan tersebut, Kemendagri berharap tambahan TKD benar-benar menjadi instrumen percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bukan justru dimanfaatkan untuk membiayai belanja yang tidak memiliki hubungan dengan pemulihan daerah. Penggunaan anggaran yang tepat sasaran diharapkan mampu mempercepat bangkitnya infrastruktur, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.


(TMP)


#Nasional #Kemendagri

×
Berita Terbaru Update