-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Ganda Eks Kapolres Bima Kota: Terlibat Narkoba dan Penyimpangan Seksual, AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat

19 February 2026 | February 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T14:57:41Z

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)



D'On, JAKARTA — Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang pernah menjabat Kapolres Bima Kota, kini tercatat dalam daftar perwira yang tersingkir dari institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran berat: penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika.


Putusan ini bukan sekadar sanksi administratif. Ini adalah vonis etik yang menyatakan perbuatannya sebagai tindakan tercela yang mencoreng nama baik korps.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan kategori ringan. Dalam sidang etik, Didik dinyatakan melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 huruf d, e, dan f.


Pasal-pasal itu secara tegas melarang anggota Polri melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.


Dua Skandal, Satu Akhir Karier


Kasus ini mencuat setelah Didik lebih dulu tersandung dugaan kepemilikan narkoba dan menerima uang dari bandar narkotika. Seorang perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru terlibat dalam lingkaran yang sama.


Di tengah proses itu, muncul pula temuan pelanggaran etik terkait perilaku seksual yang dikategorikan sebagai penyimpangan. Polri tidak merinci bentuk perbuatannya, namun menegaskan bahwa unsur pelanggaran etik terpenuhi dan berdiri sendiri, terpisah dari perkara narkoba.


Artinya, dua isu besar moralitas dan narkotika menjadi kombinasi yang menghancurkan karier seorang perwira menengah.


Dari Ruang Patsus ke Pemecatan


Sebelum putusan PTDH dijatuhkan, Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026. Itu menjadi fase akhir sebelum palu sidang etik menjatuhkan hukuman paling berat dalam struktur disiplin internal Polri.


Tak ada pembelaan terbuka. Dalam sidang, Didik disebut menerima putusan tersebut.


Dengan demikian, statusnya resmi berakhir sebagai anggota Polri tanpa hormat.


Pesan Keras di Tengah Sorotan Publik


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi, terutama di tengah gencarnya kampanye bersih-bersih internal dan pemberantasan narkoba. Publik tentu mempertanyakan: bagaimana seorang pejabat kepolisian bisa terjerat dalam perkara yang selama ini menjadi fokus penindakan?


Polri menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk komitmen dan konsistensi terhadap setiap pelanggaran, tanpa memandang pangkat dan jabatan. Namun, bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar soal sanksi melainkan soal kepercayaan.


Skandal yang menyeret eks Kapolres Bima Kota ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya menunggu waktu untuk runtuh. Dan kali ini, runtuhnya terjadi dengan keputusan paling tegas: pemecatan tidak hormat.


(L6)


#Polri #Narkoba #PenyimpanganSeksual

×
Berita Terbaru Update