-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Dampingi Disdag Tertibkan Pedagang Pasar Raya, Tegaskan Larangan Pakai Fasilitas Umum

18 February 2026 | February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T08:06:56Z

Satpol PP Padang Dampingi Disdag Tertibkan Pedagang Pasar Raya, Tegaskan Larangan Pakai Fasilitas Umum



D'On, PadangPersonel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mendampingi Dinas Perdagangan Kota Padang dalam menyerahkan surat pemberitahuan kepada para pedagang toko Fase I hingga Fase VII di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (18/2/2026). Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah kota untuk menata kembali wajah pasar terbesar di ibu kota Sumatra Barat tersebut.


Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana perdagangan. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pedagang untuk menggunakan ruang usaha sesuai peruntukannya, sekaligus melarang pemakaian fasilitas umum.seperti lorong dan selasar sebagai area memajang barang dagangan.


Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan langsung ke masing-masing toko, pemerintah menekankan bahwa praktik menaruh barang di lorong dan selasar tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak serius terhadap kenyamanan, keselamatan, dan aksesibilitas pengunjung. Kondisi lorong yang menyempit dinilai berpotensi menghambat arus pengunjung, menyulitkan evakuasi darurat, serta menurunkan kualitas kebersihan dan kerapian lingkungan pasar.


Kepala Bidang terkait di Disdag menyampaikan bahwa penataan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pasar yang tertib dan berdaya saing. “Pasar Raya adalah wajah ekonomi rakyat. Ketertiban akan meningkatkan kenyamanan pembeli dan pada akhirnya berdampak positif pada omzet pedagang itu sendiri,” ujarnya.


Sementara itu, Satpol PP memastikan pengawalan dilakukan secara humanis namun tegas. Personel di lapangan memberikan penjelasan langsung kepada pedagang mengenai substansi aturan, tenggat waktu penyesuaian, serta konsekuensi apabila pelanggaran masih ditemukan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun bila imbauan ini diabaikan, tindakan tegas akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan Satpol PP.


Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Padang juga mengajak seluruh pedagang untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak perda, dan pedagang dinilai menjadi kunci agar Pasar Raya tampil lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.


Ke depan, Disdag bersama Satpol PP akan melakukan monitoring berkala di seluruh fase Pasar Raya. Pemerintah berharap, dengan kepatuhan bersama, Pasar Raya Padang tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga menjadi pusat perdagangan yang representatif dan ramah bagi semua kalangan.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update