-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel, Oknum ASN Sekretariat DPRD Terancam Sanksi Ganda

18 February 2026 | February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T12:49:04Z

Anggota ketika melakukan peanggerebekan di salah satu Hotel Tuban. (istimewa)



D'On, TUBAN Skandal memalukan kembali mencoreng citra aparatur negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HP (53), yang diketahui bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Lamongan, digerebek langsung oleh istri sahnya saat tengah berduaan di dalam kamar hotel bersama perempuan lain yang diduga sebagai kekasih gelap.


Penggerebekan terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban, dan berlangsung dramatis pada malam hari. Fakta ini terungkap setelah sang istri, M (45), menerima informasi dari pihak yang dipercaya bahwa suaminya tengah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain.


Tak tinggal diam, M memilih memastikan kebenaran kabar tersebut dengan caranya sendiri. Ia membuntuti pergerakan sang suami sejak berangkat dari Lamongan. HP diketahui pergi menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan berinisial K (42) menuju Tuban.


Kecurigaan sang istri mencapai puncaknya saat ia melihat langsung HP dan K masuk ke kamar hotel nomor 29. Dengan perasaan hancur dan emosi yang tak terbendung, M kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk meminta dilakukan penggerebekan.

 

“Pelapor memastikan kebenaran informasi tersebut dan melihat sendiri terlapor bersama perempuan lain masuk ke kamar hotel,” ungkap Humas Polres Tuban IPTU Siswanto, Rabu (18/2/2026).


Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar. Fakta yang ditemukan mengejutkan dan memperkuat dugaan perbuatan asusila.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak mengenakan pakaian lengkap. Tidak memakai baju, hanya memakai celana,” tegas IPTU Siswanto.


Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan serta visum yang dilakukan, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi hubungan badan. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor, dengan pertimbangan subjektif penyidik.


Dalam kasus ini, HP dan K dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perzinaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 1 tahun penjara atas laporan pasangan sah.


Lebih jauh, sumber internal menyebutkan bahwa rumah tangga HP dan istrinya memang kerap diwarnai perselisihan. Meski demikian, konflik rumah tangga tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan.


Selain sanksi pidana, HP juga terancam sanksi etik dan disiplin ASN, mengingat statusnya sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.


Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, sementara publik menanti langkah tegas dari instansi tempat HP bekerja.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan dan status sebagai ASN tidak memberikan kekebalan hukum, terlebih jika menyangkut pelanggaran moral dan kepercayaan dalam institusi keluarga.


(L6)


#Perselingkuhan #Daerah #Tuban #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update