
Mahasiswi Tewas di Apartemen Usai Gugurkan Kandungan/ilustrasi
D'On, Bekasi - Sebuah tragedi menggemparkan publik terjadi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang mahasiswi berusia 20 tahun berinisial PAF ditemukan meninggal dunia di dalam kamar apartemen yang semula diduga menjadi tempat berkumpul bersama rekan-rekannya. Fakta demi fakta yang terungkap belakangan justru membuka tabir gelap peredaran obat penggugur kandungan ilegal yang berujung maut.
Korban diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter. Setelah obat tersebut diminum, kondisi korban dilaporkan memburuk secara drastis. Ia kehilangan kesadaran dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Awal: Laporan Warga hingga Evakuasi Jenazah
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seorang perempuan tak bernyawa di dalam unit apartemen.
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mendapati korban telah meninggal dunia di dalam kamar. Tanpa menunda, jenazah dievakuasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad PAF dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik secara menyeluruh.
Jaringan Obat Ilegal Terbongkar, Lima Orang Jadi Tersangka
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran aktif dalam mata rantai penjualan dan distribusi obat penggugur kandungan ilegal tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga menjual dan mendistribusikan obat secara berantai hingga akhirnya dikonsumsi oleh korban.
“Para tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan obat ilegal yang berujung pada kematian korban,” tegas Sumarni.
Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan satu orang lain berinisial R sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan penting dalam jaringan ini.
Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Dalam pengungkapan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Beberapa unit telepon seluler
- Kendaraan bermotor
- Sisa obat yang diduga dikonsumsi korban
- Barang pendukung lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga tindak pidana peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan Keras Aparat: Nyawa Jadi Taruhan
Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Polisi berkomitmen menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini agar kejadian serupa tidak kembali merenggut nyawa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran obat ilegal dan risiko fatal yang mengintai, terutama bagi generasi muda. Di balik angka dan inisial, satu nyawa telah melayang dan aparat kini berkejaran dengan waktu untuk memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.
(*)
#Peristiwa #Aborsi #ObatIlegal