-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Modus Antrean Truk Terungkap

14 February 2026 | February 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T07:39:50Z

Komisi VI DPR RI menemukan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi yakni solar subsidi



D'On, Jakarta Komisi VI DPR RI menyoroti serius dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dinilai semakin masif dan sistematis. Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Pertamina (Persero) pada 11 Februari 2026.


Hasil rapat dan inspeksi lapangan mengindikasikan bahwa kendaraan yang sejatinya tidak berhak menerima solar subsidi masih leluasa mengakses BBM murah tersebut. Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu antrean panjang di SPBU serta mengganggu distribusi energi bagi kelompok yang benar-benar berhak.


Sidak DPR: Truk Besar Bebas Isi Solar Subsidi


Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Km 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam sidak tersebut, DPR menemukan truk beroda 10 yang mengisi solar subsidi dengan kuota mencapai 120 liter per hari.


Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, kendaraan niaga skala besar seperti truk beroda 10 tidak termasuk kategori penerima solar subsidi.

 

“Ini fakta lapangan. Di SPBU Km 13 itu terjadi antrean karena melayani solar subsidi untuk truk industri. Truk-truk itu kosong. Tidak mungkin mereka mau antre berhari-hari kalau membawa muatan,” tegas Nurdin.


Menurutnya, kondisi truk yang sengaja dikosongkan menjadi strategi agar tidak terdeteksi saat membeli solar subsidi, meskipun dalam praktiknya BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan industri.


Bukan Kesalahan Pertamina, Bukan Kelangkaan BBM


Meski temuan tersebut tergolong serius, Nurdin menegaskan bahwa persoalan ini bukan kesalahan manajemen Pertamina dan tidak mencerminkan kelangkaan BBM.


Ia mencontohkan hasil sidak di SPBU Km 20, yang menerapkan aturan ketat dengan melarang truk beroda 10 mengakses solar subsidi. Hasilnya, distribusi berjalan normal tanpa antrean panjang.

 

“Saya tegaskan, ini bukan kesalahan Pertamina. Minyak ada, pelayanan ada. Masalahnya adalah penyalahgunaan di tingkat hilir,” ujar Nurdin.


Celah Regulasi dan Godaan Selisih Harga


Nurdin menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada disparitas harga yang sangat lebar antara solar subsidi dan solar industri. Saat ini, harga solar subsidi berada di kisaran Rp6.700 per liter, sementara solar industri melampaui Rp15.000 per liter.


Selisih harga hampir Rp9.000 per liter tersebut menciptakan insentif ekonomi besar bagi oknum sopir dan pelaku usaha untuk menyalahgunakan BBM subsidi.

 

“Mereka rela antre dua sampai tiga hari, didata, bahkan bermalam di SPBU. Karena selisih harga ini sangat menguntungkan. Berapa pun pasokan yang dikirim Pertamina, pasti habis,” ungkapnya.


Praktik ini dinilai telah menggeser tujuan subsidi, dari melindungi masyarakat kecil dan sektor prioritas, menjadi sarana keuntungan ilegal bagi kelompok tertentu.


Solar Subsidi: Hak Terbatas, Bukan Bebas


Mengacu pada regulasi pemerintah, solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) hanya diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu, seperti angkutan umum dan angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Solar subsidi bukan untuk seluruh kendaraan niaga, apalagi kendaraan industri berskala besar.


Namun lemahnya pengawasan di lapangan membuka ruang manipulasi, mulai dari antrean buatan, pemalsuan data, hingga dugaan kerja sama oknum tertentu.


DPR Desak Penguatan Pengawasan


Komisi VI DPR menilai perlu adanya penguatan kebijakan mitigasi, termasuk pengawasan digital, pengetatan verifikasi kendaraan, serta sanksi tegas bagi SPBU dan pihak yang terbukti menyalahgunakan solar subsidi.


Dalam RDP tersebut, Pertamina menyatakan komitmennya mendukung visi Pemerintah dalam Asta Cita, khususnya terkait swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat. Selain isu subsidi, rapat juga membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih melalui penguatan distribusi energi di tingkat desa.


Ancaman Nyata bagi Subsidi Tepat Sasaran


DPR menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, subsidi energi berpotensi terus bocor dan gagal mencapai tujuan utamanya. Praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar persoalan antrean SPBU, tetapi menyangkut keadilan energi, keuangan negara, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.


Jika dibiarkan, subsidi yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.


(Okz)


#BBMIlegal #Nasional #DPR

×
Berita Terbaru Update