
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
D'On, Bima - Skandal besar mengguncang institusi Polri di Nusa Tenggara Barat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat langsung dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu kejahatan yang seharusnya ia berantas.
Tak berhenti pada pemecatan, perwira menengah Polri itu langsung ditahan dan kini mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda NTB, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus narkoba kelas berat.
Putusan Etik Cepat, Sanksi Terberat
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa pemecatan dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (10/2/2026) di Mapolda NTB.
“Hari ini yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Kombes Kholid.
Sidang etik digelar setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Dijerat Pasal Berat, Ancaman Hukuman Maksimal
Dalam perkara ini, AKP Malaungi dijerat pasal berlapis yang tergolong sangat berat, di antaranya:
- Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pasal-pasal tersebut membuka peluang hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang dikuasai mencapai ratusan gram.
488 Gram Sabu Disimpan di Rumah Dinas
Fakta paling mencengangkan terungkap saat penyidik melakukan penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Dari lokasi yang seharusnya steril dan menjadi simbol penegakan hukum, polisi menemukan sabu-sabu seberat 488 gram (berat bersih).
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AKP Malaungi bukan sekadar pengguna, melainkan bagian aktif dari jaringan peredaran narkoba.
Urine Positif, Pengakuan Membuka Kotak Pandora
Kasus ini mencuat setelah AKP Malaungi menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine zat aktif yang terkandung dalam ekstasi dan sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi akhirnya mengakui penguasaan narkotika, yang kemudian mengarah pada penggeledahan dan penemuan barang bukti besar tersebut.
Terbongkar dari Kasus Anggota Bawahan
Skandal ini terungkap dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polri yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, penyidik menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat hasil transaksi narkoba.
Pemeriksaan mendalam terhadap Bripka Karol menjadi pintu masuk yang menyeret nama AKP Malaungi, atasan langsung yang seharusnya mengawasi dan menindak.
Langsung Ditahan Propam
Dengan status sebagai tersangka dan telah di-PTDH, Polda NTB langsung menahan AKP Malaungi di bawah pengawasan Bidang Propam.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Kholid.
Tamparan Keras bagi Institusi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polri, khususnya satuan narkoba. Seorang pejabat kunci yang berada di garda terdepan pemberantasan narkotika justru diduga menjadi pelaku utama kejahatan narkoba itu sendiri.
Publik kini menanti:
Apakah ada keterlibatan pihak lain?
Sejauh mana jaringan yang dikendalikan AKP Malaungi?
Akankah kasus ini dibongkar hingga ke akar?
(L6)
#Polri #Narkoba #Sabu