Breaking News

Gadai Motor Demi Judi Online, Pria Ini Malah Buat Laporan Palsu Begal di Lubeg

Buatkan Laporan Palsu, Ternyata Seorang Pria Terjerat Judi Online (Dok: Derry)

D'On, Padang –
Aksi nekat seorang pria di Kota Padang nyaris membuat aparat kepolisian terseret dalam pengungkapan kasus fiktif. Seorang warga bernama MF (31), yang tinggal di kawasan Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan. Yang mengejutkan, ternyata sepeda motornya tidak dirampas oleh begal, melainkan digadaikan sendiri untuk modal bermain judi online.

Peristiwa yang mengundang keprihatinan sekaligus keheranan ini terjadi pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam laporannya ke Polresta Padang, MF mengaku telah menjadi korban pembegalan di kawasan Ujung Tanah, Lubuk Begalung. Ia mengisahkan, saat tengah mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba dua orang tak dikenal memepet kendaraannya dan memukul bagian pinggangnya, lalu membawa kabur motor miliknya.

Keterangan yang awalnya terdengar meyakinkan itu membuat polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Unit Reserse Kriminal Polresta Padang segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman CCTV di ruas jalan tempat MF mengaku dibegal. Namun, hasil penyelidikan justru menunjukkan kejanggalan demi kejanggalan.

Kronologi Tak Konsisten, Fakta Terkuak

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai mencuat saat MF berkali-kali mengubah keterangannya. Ia tidak mampu memberikan deskripsi yang konsisten mengenai lokasi, arah kedatangan pelaku, hingga urutan peristiwa yang terjadi malam itu.

"Awalnya kami curiga karena tidak ada bukti-bukti di lapangan yang mendukung klaim korban. Tidak ada saksi yang melihat, dan rekaman CCTV pun nihil dari aktivitas mencurigakan di waktu dan lokasi yang disebut," ujar Kompol Yasin.

Melihat banyaknya keganjilan, pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi MF. Dari sinilah fakta mengejutkan akhirnya terkuak: sepeda motor yang diklaim dibegal itu ternyata telah digadaikan oleh MF kepada seseorang sebesar Rp2 juta.

"Setelah kita dalami, ternyata benar bahwa motor itu tidak dirampas. Yang bersangkutan sengaja menggadaikan motornya untuk keperluan pribadi, yaitu untuk bermain judi online," tegas Kompol Yasin.

Takut Dimarahi Istri, Judi Online Jadi Alasan

Saat diinterogasi lebih lanjut, MF akhirnya mengakui semuanya. Ia mengaku sengaja membuat laporan palsu karena takut menghadapi kemarahan sang istri jika mengetahui motor mereka telah digadaikan. MF pun menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan agar bisa mencari simpati dan menghindari konflik rumah tangga.

"Motifnya cukup klasik tapi berisiko tinggi. Ia hanya ingin menyelamatkan diri dari amarah istrinya, namun justru membuat dirinya kini harus berurusan dengan hukum," tambah Kompol Yasin.

Selain motor, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan MF untuk mengakses aplikasi judi online. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, MF kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan membuat laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib. Ancaman hukuman atas pasal ini tidak main-main: satu tahun empat bulan penjara.

"Ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Laporan palsu bukan hanya membuang waktu dan sumber daya aparat, tapi juga bisa merusak integritas institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan," tegas Kompol Yasin.

Fenomena Judi Online dan Tekanan Ekonomi

Kasus ini juga menyoroti fenomena makin meluasnya dampak judi online di tengah masyarakat. Banyak orang, termasuk mereka yang berasal dari kalangan ekonomi sederhana, tergiur janji kemenangan instan, namun akhirnya terjerumus ke dalam masalah hukum, utang, hingga kehancuran rumah tangga.

"Judi online itu candu. Sekali masuk, sulit keluar. Apalagi ketika sudah kalah, orang cenderung mencari jalan cepat untuk menutup kerugian, salah satunya dengan menggadai harta. Ini menjadi lingkaran setan," ujar seorang psikolog sosial dari Universitas Andalas saat dimintai tanggapan.

Kini, nasib MF tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor yang semula dijadikan alat mobilitas harian dan sumber ekonomi keluarga, malah menjadi pemicu kejatuhan karena disalahgunakan untuk berjudi dan menutupi kebohongan.

(Derry)

#Hukum #LaporanPalsu #JudiOnline #Padang