Babak Baru Kasus Tragis Nia, Gadis Penjual Gorengan yang Dihabisi di Padang Pariaman
Tampang Indra atau In Dragon, pelaku pembunuhan Nia penjual Gorengan, saat dihadiri di konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (16/1/2025). Foto: kumparan
D'On, Padang Pariaman – Kasus pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang dikenal ramah di kampungnya, memasuki babak baru di meja hijau. Selasa, 8 Juli 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman menjadi saksi ketegangan antara jaksa dan tim pembela, saat terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon resmi dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan yang dibacakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, bukan sekadar formalitas. Dalam tuntutannya, jaksa menggambarkan tindakan In Dragon sebagai “kejahatan keji, tidak berperikemanusiaan, dan menunjukkan kecenderungan kriminal yang berulang”.
“Kami menuntut pidana mati karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang sangat keji. Ini bukan hanya soal hilangnya nyawa, tetapi tentang kekejaman terhadap seorang perempuan muda yang tak berdaya,” ujar Bagus tegas, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).
Rekam Jejak Kelam In Dragon
Ternyata, In Dragon bukan nama asing di lingkungan hukum. Ia sudah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib. Menurut JPU, terdakwa sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana berat, mulai dari narkotika, tindakan asusila, hingga pencurian.
“Ini bukan kejahatan pertamanya. Rekam jejak kriminal terdakwa memperlihatkan potensi residivis yang membahayakan masyarakat. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal: pidana mati,” tambah Bagus.
Pihak Pembela Menilai Tuntutan Dipaksakan
Namun di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa punya pandangan berbeda. Dafriyon, pengacara In Dragon, menyebut tuntutan jaksa “berlebihan” dan tak berdasar pada fakta persidangan.
“Sejak awal, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Bahkan, menurut ahli forensik yang dihadirkan di persidangan, penyebab kematian bukan karena dicekik atau digantung dengan tali, melainkan akibat tekanan di dada. Itu lebih mengarah pada penganiayaan, bukan pembunuhan berencana,” tegas Dafriyon.
Ia juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam proses hukum.
“Tugas jaksa adalah menghadirkan bukti dan fakta, bukan menghukum. Kalau faktanya tidak mendukung pembunuhan berencana, lalu dasar tuntutan mati ini apa? Jangan sampai kabur dari logika hukum,” tambahnya.
Potret Tragis: Nia, Gadis Pencari Nafkah yang Ditemukan Terkubur
Kasus ini mengguncang warga Padang Pariaman. Nia bukan siapa-siapa, hanya gadis sederhana yang setiap harinya menjajakan gorengan keliling kampung dengan membawa nampan kecil. Namun nasib nahas menimpanya pada 6 September 2024.
Hari itu, Nia tak kunjung pulang ke rumah setelah berkeliling berjualan. Keluarga mulai cemas. Warga, dibantu aparat dan relawan, melakukan pencarian besar-besaran selama dua hari. Akhirnya, pada 8 September 2024, tubuh Nia ditemukan terkubur dangkal di semak belukar. Kedalaman kuburan tak sampai satu meter.
Yang lebih menyayat hati, jasad Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia tertelungkup, kedua tangannya terikat, dan tubuhnya dalam keadaan tanpa busana. Hasil autopsi kemudian mengungkap bahwa sebelum dibunuh, Nia juga menjadi korban pemerkosaan.
Pengejaran 11 Hari: Penangkapan Dramatis In Dragon
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi melacak keberadaan In Dragon selama hampir dua minggu. Ia berpindah-pindah lokasi, menyelinap ke dalam hutan, dan menghindar dari kejaran aparat.
Namun persembunyian itu berakhir pada hari ke-11. Polisi dan warga berhasil mengepung sebuah rumah kosong milik warga, tempat di mana In Dragon diduga bersembunyi. Penangkapannya berlangsung dramatis.
“Dia naik ke atas plafon rumah saat tahu warga mengepung. Tapi tak ada lagi jalan keluar. Ratusan warga yang sudah murka menunggu di luar, sementara aparat bersenjata mengendap dari belakang,” kata seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan.
Tak lama kemudian, In Dragon berhasil diamankan. Ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum polisi menggiringnya keluar dan membawanya ke kantor polisi.
Harapan Keadilan untuk Nia
Kasus ini meninggalkan luka mendalam di hati keluarga, teman, dan warga sekitar. Nia dikenal sebagai gadis yang periang, pekerja keras, dan tak pernah membuat masalah. Ia membantu ekonomi keluarga dengan menjual gorengan sejak usia belia.
Kini, pengadilan memegang kendali atas masa depan pelaku. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan pidana mati dari jaksa akan dikabulkan, atau justru ada pertimbangan lain yang muncul dari persidangan.
Satu hal yang pasti: masyarakat menanti keadilan untuk Nia.
Redaksi: Dirgantara News | Sumber: Antara, PN Pariaman, Keterangan Warga dan Kuasa Hukum
Ingin versi visual atau infografik untuk pendamping berita ini? Saya bisa bantu buatkan.