D'On, PADANG – Aroma praktik maksiat di Penginapan Pondok Minang belum benar-benar hilang. Meski diguncang operasi besar-besaran aparat, lokasi yang diduga kerap menjadi sarang prostitusi dan judi itu ternyata masih beroperasi lebih senyap, lebih hati-hati, namun tetap hidup.
Pantauan Minggu (22/2) menunjukkan suasana penginapan memang lebih lengang. Namun, sepinya aktivitas fisik bukan berarti praktik ilegal berhenti. Justru sebaliknya, pola bermain diduga berubah: tiarap di permukaan, bergerak di bawah radar.
Operasi Pekat Digelar, Praktik Bergeser
Langkah tegas yang dilakukan tim elite Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dalam Operasi Pekat Singgalang 2026 sempat membuat kawasan Padang Barat gemetar. Sejumlah pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar prostitusi hingga judi online.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, efek kejut itu belum menuntaskan akar persoalan.
Akun-akun penyedia jasa “Open BO” melalui aplikasi MiChat di sekitar titik koordinat penginapan masih terpantau aktif meski tidak segencar sebelumnya. Para pelaku diduga memilih modus sembunyi-sembunyi demi menghindari patroli dan penyergapan.
Ini bukan berhenti. Ini hanya jeda.
Deretan Penangkapan: Bukti Nyata, Bukan Isu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob AKP Andri, mengonfirmasi sejumlah penindakan yang menjadi pukulan telak bagi jaringan di lokasi tersebut:
- Praktik Mucikari: Seorang pria berinisial FH (18) diamankan pada Jumat (20/2) pukul 05.20 WIB di kawasan Padang Barat atas dugaan praktik mucikari dengan korban perempuan 19 tahun.
- Judi Online: Pemuda NA (19) diringkus saat mengakses situs judi slot di lokasi yang sama.
- Dugaan TPPO: Sebelumnya, NYF (23) diamankan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel mewah di Padang.
Rentetan penangkapan ini memperjelas bahwa praktik tersebut bukan isu liar. Ini fakta hukum.
Ujian Nyali Aparat: Berani Segel atau Tidak?
Kini sorotan publik mengarah pada Satpol PP dan Polresta Padang. Masyarakat menunggu langkah lanjutan yang tidak sekadar seremonial operasi.
Jika memang terbukti berulang kali menjadi lokasi praktik prostitusi dan perjudian, mengapa belum disegel permanen?
Perda No. 11 Tahun 2005 memberi ruang tindakan tegas. DPMPTSP Kota Padang juga memiliki kewenangan mencabut izin operasional tempat usaha yang menyimpang. Pertanyaannya: akankah aturan ditegakkan tanpa kompromi?
Jangan Biarkan “Sarang” Ini Tumbuh Lagi
Operasi Pekat telah memberi pukulan keras. Namun fakta Minggu (22/2) menjadi alarm: praktik belum mati, hanya berubah strategi.
Jika tidak ada penyegelan permanen, audit izin, dan pengawasan melekat, bukan mustahil Pondok Minang kembali ramai begitu operasi berakhir.
Masyarakat menanti konsistensi, bukan sekadar gebrakan sesaat.
Karena jika hukum hanya hadir musiman, maka praktik ilegal akan selalu menemukan cara untuk kembali bernapas.
(Tim)
#Prostitusi #Padang #Daerah
