-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ANGGOTA DPRD PADANG & PERWIRA BRIMOB DILAPORKAN KE POLISI! Rumah Rp147 Juta Lunas Sejak 2019, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan

27 February 2026 | February 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T13:17:56Z

ANGGOTA DPRD PADANG & PERWIRA BRIMOB DILAPORKAN KE POLISI! Rumah Rp147 Juta Lunas Sejak 2019, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan



D'On, Padang - Nama seorang anggota DPRD Kota Padang berinisial YE mendadak jadi sorotan publik. Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersama seorang perwira pertama Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial BR dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap nasabah perumahan di kawasan Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.


Korban, Bharaka Afrizal anggota Sat Brimobda Polda Sumbar mengaku telah melunasi pembayaran rumah tipe 36/96 tersebut secara cash pada 31 Juli 2019 senilai Rp147 juta melalui mekanisme pemotongan gaji. Namun hingga kini, sertifikat kepemilikan rumah tak pernah ia terima.


Ironisnya, rumah yang dibeli sejak 2019 itu hanya disertai fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Saat dicek, sertifikat tersebut bukan atas nama korban. Selain itu, bangunan rumah disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijanjikan.


Persoalan ini bahkan sempat dimediasi oleh Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik, pada awal November 2025. Namun, menurut pihak korban, tidak ada penyelesaian konkret.


“Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Saudara YE dan BR agar persoalan ini segera dituntaskan,” tegas kuasa hukum Afrizal, Mardefni Zainir, saat membuat laporan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2/2026) dinihari.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 27 Februari 2026. Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 dan/atau Pasal 486), serta Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 UU 1/2023.


Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa yang menjadi dasar pengaduan terjadi pada 11 November 2025 di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar.


Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil dan immateril. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik Kota Padang, mempertanyakan tanggung jawab moral dan hukum seorang wakil rakyat terhadap warganya.


(Mond)


#Penipuan #Hukum #DPRDPadang

×
Berita Terbaru Update