
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, DPP IKM: Jangan Stigma Sumbar dengan Sebutan “Barbar”
D'On, Jakarta — Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat dalam narasi intoleransi hingga mengaitkannya dengan istilah “barbar” memantik gelombang kemarahan publik. Polemik itu kini berbuntut panjang setelah Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan dilayangkan menyusul viralnya video pidato Abu Janda yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, ia membahas isu intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia dan menyebut sejumlah daerah di wilayah Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera Barat, sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi yang disebutnya cukup tinggi.
Kontroversi memuncak ketika Abu Janda melontarkan kalimat yang mengaitkan kata “barbar” dengan Sumatera Barat dan Jawa Barat. Ucapan tersebut dinilai bukan lagi kritik sosial, melainkan penghinaan terbuka terhadap identitas masyarakat di dua provinsi itu.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan pihaknya tidak bisa tinggal diam terhadap pernyataan yang dianggap telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” tegas Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut telah melewati batas kebebasan berpendapat. Ia menilai penggunaan istilah “barbar” berpotensi membangun stereotip negatif terhadap masyarakat Minang yang selama ini dikenal kuat memegang adat, pendidikan, dan nilai keagamaan.
Braditi juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul terhadap figur publik atau tokoh media sosial yang memiliki pengaruh besar di ruang digital.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan dasar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut Defrizal, pidato yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujarnya.
Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki konotasi sangat serius dan merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat daerah yang intoleran itu ya Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’-nya dianggap masyarakat barbar. Seolah masyarakat di sana itu tidak beradab,” kata Defrizal.
Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “barbar” memiliki arti tidak beradab, kejam, dan tidak mempunyai peradaban. Karena itu, penyebutan istilah tersebut kepada kelompok masyarakat tertentu dinilai berbahaya dan berpotensi memicu konflik sosial.
Sebagai barang bukti, DPP IKM menyerahkan video pidato berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
IKM mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini banyak laporan masyarakat terkait yang bersangkutan dirasa kurang terlayani dengan baik. Kami berharap kali ini ada keadilan,” pungkas Defrizal.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Abu Janda menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.
“Tiga tahun terakhir ini kristen fobia atau sentimen anti-Kristen lumayan parah di negara kita. Banyak kasus intoleransi terjadi di wilayah WIB seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara,” ujar Abu Janda dalam video tersebut.
Namun pernyataan yang paling menuai kecaman adalah ketika ia mengaitkan istilah “barbar” dengan Sumbar dan Jabar.
“Nah itu yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh, yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar,” ucapnya.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat Minang di sejumlah daerah. Banyak pihak menilai ucapan tersebut bukan sekadar candaan atau kritik, melainkan bentuk pelabelan negatif yang dapat memperkeruh hubungan antardaerah dan antarumat beragama di Indonesia yang majemuk.
(*)
#IKM #Hukum #Nasional #Kontroversi