-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Nekat Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

28 February 2026 | February 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T05:44:23Z

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Nekat Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan



D'On, PADANGAparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait warung makan yang tetap melayani makan di tempat (dine in) pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (27/2/2026) siang.


Langkah tegas ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, setelah pihaknya menerima laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas warung makan yang menerima tamu makan di tempat sebelum waktu yang diperbolehkan.


“Kami mendapat keluhan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penertiban di dua titik, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” ujar Chandra Eka Putra.


Langgar Perda dan Surat Edaran Wali Kota


Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan warung makan yang tetap memfasilitasi pengunjung untuk makan di tempat pada siang hari. Padahal, aturan selama Ramadhan sudah diatur secara tegas.


Chandra menegaskan, pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.


Dalam surat edaran tersebut disebutkan secara jelas bahwa pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.


“Artinya, bukan dilarang beroperasi. Namun, tidak dibenarkan memfasilitasi tamu makan di tempat secara terbuka yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” tegasnya.


Pemilik Dipanggil PPNS


Sebagai tindak lanjut, pemilik warung makan yang melanggar langsung diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga ketentraman dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.


Imbauan Tegas untuk Pelaku Usaha

Chandra Eka Putra kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan Ramadhan.


“Kami tidak melarang warung makan untuk buka. Namun, demi menjaga toleransi dan kekhusukan ibadah puasa, pelaku usaha diminta tidak menyediakan fasilitas makan di tempat sebelum waktu yang ditentukan,” ujarnya.


Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai kecamatan selama Ramadhan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan sanksi lebih tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.


Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Padang serius menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif selama bulan suci, sekaligus menegaskan bahwa aturan bukan sekadar imbauan, tetapi wajib dipatuhi.


(Mond)


#PolPP #Padang #Ramadan

×
Berita Terbaru Update