Razia Satpol PP Pessel: Puluhan Liter Tuak Diamankan dari Rumah Warga di Pasar 60 Tapan
Satpol PP Pesisir Selatan Amankan Puluhan Liter Tuak di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
D'On, Pesisir Selatan — Upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat kembali ditegaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melalui sebuah razia intensif yang digelar pada Kamis (12/6/2025) sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menyisir kawasan Pasar 60 Tapan, tepatnya di Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Hasilnya, puluhan liter minuman keras tradisional jenis tuak berhasil diamankan dari sebuah rumah warga.
Operasi ini dipimpin langsung oleh tim penegakan perda Satpol PP dan Damkar Pessel. Dari hasil penggerebekan, ditemukan dua jeriken besar berisi tuak masing-masing berkapasitas 30 liter dan 15 kantong plastik yang telah dikemas siap edar. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan secara bebas kepada masyarakat, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Langgar Aturan Perda, Tuak Siap Edar Diamankan
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 30 Ayat (1), yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas produksi, pengolahan, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran karena tuak tersebut disimpan dan dikemas untuk siap diedarkan ke masyarakat tanpa mengantongi izin Bupati,” ujar Dongki Agung.
Minuman keras tradisional seperti tuak memang kerap kali menjadi dilema tersendiri di masyarakat. Meski dianggap sebagai bagian dari budaya oleh sebagian kalangan, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa peredaran minuman keras, apalagi yang dilakukan secara ilegal, sangat berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
Pelaku Dikenali, Diberi Peringatan Awal
Dari hasil razia, petugas juga mengidentifikasi pemilik minuman keras tersebut. Ia adalah seorang pria berinisial HD (49), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan menetap di kawasan Pasar 60 Tapan. Meskipun belum sampai pada tahap proses hukum lanjutan, Satpol PP memilih pendekatan persuasif awal dengan memberikan teguran lisan sebagai bentuk pembinaan.
“Kepada pelaku, kami berikan peringatan secara lisan. Ini langkah awal pembinaan agar ke depannya tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tambah Dongki.
Namun demikian, petugas tetap menegaskan bahwa semua barang bukti berupa tuak yang ditemukan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Ciptakan Ketertiban Sosial
Razia ini menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menaruh perhatian serius terhadap berbagai potensi gangguan sosial, termasuk dari peredaran minuman keras ilegal yang bisa berdampak negatif terhadap stabilitas masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketenteraman sosial. Kegiatan seperti ini akan terus kami intensifkan ke berbagai titik rawan lainnya,” tegas Dongki Agung.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
(Mond)
#Tuak #Miras #PesisirSelatan