Pemprov Sumbar Tegas Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Demi Ciptakan Lingkungan Belajar yang Fokus dan Berkarakter
D'On, Sumatera Barat – Dalam langkah yang dianggap sebagai terobosan penting dalam dunia pendidikan daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah menengah atas. Surat Edaran bernomor 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 ini menjadi tonggak dalam upaya menciptakan ekosistem belajar yang lebih disiplin, kondusif, dan bebas dari distraksi digital.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Sumbar. Inti dari aturan ini adalah pelarangan penggunaan ponsel oleh peserta didik selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk keperluan belajar yang mendapat izin dari guru.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, langkah ini merupakan respons atas kekhawatiran yang berkembang terkait dampak negatif penggunaan ponsel secara bebas di sekolah.
“Ponsel bukan hanya alat komunikasi, tapi juga pintu masuk distraksi yang bisa mereduksi fokus belajar anak. Pembatasan ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga kualitas pendidikan dan karakter generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
Disiplin Dimulai dari Teladan Guru
Tak hanya siswa, para guru dan tenaga kependidikan juga menjadi subjek dalam kebijakan ini. Mereka diimbau untuk tidak menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran itu sendiri. Tujuannya adalah agar guru bisa menjadi contoh nyata dalam menjaga etika penggunaan teknologi.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Dinas Pendidikan meminta seluruh sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa. Fasilitas ini akan menjadi area penitipan sementara selama jam pelajaran, sehingga siswa tidak tergoda untuk mengakses ponsel saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
Komunikasi Darurat dan Keterlibatan Orang Tua
Sebagai antisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diwajibkan menunjuk petugas penghubung, seperti wali kelas, guru BK, atau staf administrasi lain yang dapat dihubungi orang tua jika terjadi keadaan darurat. Informasi kontak petugas tersebut juga harus disosialisasikan secara jelas kepada seluruh wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya dukungan orang tua dalam menyukseskan kebijakan ini.
“Perlu ada pemahaman bersama bahwa ini bukan semata-mata pelarangan, melainkan bagian dari pendidikan karakter dan literasi digital bagi anak-anak kita. Orang tua harus dilibatkan aktif dalam sosialisasi kebijakan ini,” tegasnya.
Kebijakan Masuk dalam Tata Tertib Resmi Sekolah
Untuk memperkuat pelaksanaan, aturan ini akan dimasukkan secara resmi ke dalam tata tertib sekolah, yang bersifat mengikat dan berlaku untuk semua siswa tanpa pengecualian. Selain itu, sekolah juga diminta menyebarluaskan informasi ini melalui pamflet, spanduk, dan papan pengumuman di area-area strategis seperti ruang kelas, perpustakaan, gedung utama, dan kantin.
Dukungan Penuh dari Gubernur Sumbar
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turut menyampaikan dukungannya atas kebijakan ini. Ia menilai langkah ini bukan hanya tentang disiplin, melainkan investasi jangka panjang dalam membentuk karakter generasi muda.
“Anak-anak adalah calon pemimpin bangsa. Kita harus siapkan mereka sejak dini dengan etika dan disiplin digital yang kuat. Dengan surat edaran ini, sekolah akan menjadi tempat belajar yang lebih sehat dan fokus,” ujar Gubernur Mahyeldi.
Ia pun meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di Sumatera Barat untuk mengawal kebijakan ini dengan sungguh-sungguh.
“Ini bukan sekadar soal larangan ponsel. Ini soal menanamkan nilai dan membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan zaman, bukan hanya secara akademik, tapi juga secara moral dan etika,” tambahnya.
Isi Lengkap Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah:
- Siswa dilarang menggunakan ponsel di area sekolah, kecuali untuk keadaan darurat atau atas izin guru dalam kegiatan pembelajaran.
- Guru dan tenaga kependidikan diminta tidak menggunakan ponsel selama pembelajaran berlangsung apabila berpotensi mengganggu perhatian siswa.
- Sekolah wajib menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker untuk penitipan ponsel siswa selama jam pelajaran.
- Setiap sekolah harus menunjuk petugas komunikasi darurat yang dapat dihubungi orang tua saat terjadi keadaan mendesak.
- Sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua/wali siswa harus dilakukan secara intensif, melalui pertemuan langsung maupun media informasi sekolah.
- Papan informasi atau pamflet mengenai aturan ini wajib dipasang di area strategis sekolah, seperti pintu gerbang, ruang kelas, kantin, dan perpustakaan.
- Kebijakan ini harus menjadi bagian dari tata tertib resmi sekolah, dan berlaku menyeluruh bagi seluruh siswa tanpa pengecualian.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang tak hanya fokus pada pencapaian akademik, tapi juga pembentukan karakter dan kebijaksanaan dalam penggunaan teknologi. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa di tengah era digital, pendidikan karakter tetap menjadi prioritas utama.
(Mond)
#PemprovSumbar #Pendidikan #SumateraBarat #LaranganPenggunaanGawaiDiaekolah