Breaking News

Tersangka PPLN KL Malaysia Menyerahkan Diri: Kasus Pemilu Dalam Sorotan

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mengirimkan surat suara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia melalui layanan pos.

D'On, Jakarta,-
Dalam perkembangan terbaru kasus yang memilukan, seorang tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) Malaysia yang sebelumnya buron, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu pagi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi peristiwa ini dengan menyatakan, "DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL, Rabu (13/3/2024) pagi ini menyerahkan diri."

Meskipun tersangka telah menyerahkan diri, penyelidikan terhadap peristiwa ini masih terus berlanjut. Brigjen Djuhandhani tidak memberikan rincian mengenai tempat persembunyian tersangka selama dalam daftar pencarian, namun dia menegaskan bahwa hal ini akan terus didalami lebih lanjut. Setelah penyerahan diri, langkah selanjutnya adalah menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa meskipun tersangka absen, persidangan akan tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus ini mencuat ketika JPU Kejagung memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari yang sama. Tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah PPLN Kuala Lumpur yang diduga terlibat dalam penambahan jumlah pemilih. Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat melihat kasus ini sebagai upaya bersama dalam menjaga integritas demokrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum.

(*)

#PPLN #Pemilu2024