Breaking News

Meski Aduan Dicabut, Kasus Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri Tetap Lanjut


D'On, Surabaya (Jatim),-
Kasus anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, yang menjual istrinya MH, untuk bersetubuh dengan rekannya sesama polisi dan anggota TNI tetap berlanjut, meski aduan tersebut telah dicabut.

Kasus itu kini sedang didalami Propam Polda Jatim. Aiptu AR juga telah mendekam di dalam tahanan.

"Terkait proses hukum. Karena pihak klien saya sudah memaafkan [mencabut aduan], tidak lantas menghapus semua peristiwa yang telah ada," kata Kuasa Hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1).

Menurut Subaidi, dengan pencabutan aduan dan pemberian maaf dari korban, hukuman yang nantinya dijatuhkan untuk Aiptu AR menjadi ringan.

Ia berharap suami kliennya itu juga tak sampai dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kesatuannya.

"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor. Mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ucapnya.

Subaidi mengatakan pencabutan aduan ini dilakukan setelah kedua belah pihak keluarga pelapor dan terlapor sudah melakukan pertemuan. Hasilnya, mereka menyepakati masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujarnya.

Pencabutan aduan ini juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Hal itu lantaran, sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR tidak mau masuk sekolah dan tidak kuliah.

"Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," ujarnya.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya juga mengaku sudah menerima proses yang ada saat ini.

"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," kata Subaidi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, MH (41) telah melaporkan anggota Polres Pamekasan Aiptu AR atas dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika ke Bidpropam Polda Jatim, 29 Desember 2022.

Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR juga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan atas dugaan pemerkosaan, dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan terkait dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. Tapi, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa.

Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.

(frd/isn)

#eksploitasiseksual #polri #kriminal