Breaking News

Uji Kebohongan Tersangka Pembunuhan Yosua: Hasil Lie Detector Sambo dan Putri Masih Misteri

D'On,Jakarta,- Polri telah menuntaskan pemeriksaan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan alat uji kebohongan atau lie detector. Hasilnya, tiga tersangka dinyatakan jujur sementara dua lainnya masih misteri.


Uji kebohongan tahap pertama dilakukan terhadap tiga orang tersangka dugaan pembunuhan Yosua, yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya menjalani uji kebohongan dan hasilnya ialah kesaksian mereka dinilai jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Andi menyatakan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Hasil Uji Kebohongan Putri Candrawathi

Polri kemudian melakukan uji kebohongan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang merupakan ART di rumah Ferdy Sambo. Namun, Polri tak menjelaskan apa hasilnya. Polisi hanya menyebut keduanya punya hasil yang sama saat uji kebohongan.

"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah projustitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9).

Dedi kemudian menjelaskan alasannya tidak menyampaikan hasil uji kebohongan Putri dan Susi secara detail. Dia mengatakan hal itu menjadi ranah penyidik.

"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ucapnya.

Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dia mengaku yakin pemeriksaan tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," katanya.

Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo
Polri juga telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa hasilnya?

"Hasil uji lie detector/poligraf projustitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Dedi tak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu seperti apa. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik.

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," katanya.

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah menembak Brigadir J usai diperintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Bripka RR dan KM diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.


(haf/imk)



#LieDetector #FerdySambo #PutriCandrawathi #Polri #BrigadirJ