Breaking News

Dua Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian di Kasus Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian terancam dipecat. “Dosa besar” AKBP Jerry Raimond Siagian pun dibeberkan dalam sidang Komisi Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers (9/9/2022) AKBP Jerry Raimond Siagian diduga melakukan melakukan pelanggaran berat di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

"AKBP J (Jerry Raimond Siagian) pelanggaran kode etik berat," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Setidaknya ada dua “dosa besar” AKBP Jerry Raimond Siagian sehingga dibawa ke sidang KKEP hingga terancam dipecat. Pertama, dia tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri mengadukan Brigadir Joshua sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga terbunuhnya Brigadir Joshua, 8 Juli 2022.

Laporan Putri awalnya dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Ditreskrim Polda Metro Jaya mengambil alih perkara ini. Bahkan, kasus ini sudah naik ke penyidikan dengan dalih sudah ditemukan unsur pidana.

Dosa besar kedua AKBP Jerry  Raimond Siagian adalah mengintervensi Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan dari LPSK.

Perkara  ini akhirnya diambil alih Bareskrim Polri. Dan ternyata, Putri Candrawathi hanya mengarang cerita dia dilecehkan dan diancam bunuh. Pembuat skenario ini adalah Ferdy Sambo, suaminya.

Kini Ferdy Sambo sudah dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan berencana. Laporan Putri Candrawathi pun kandas karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, dalam sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP menghadirkan 13 saksi. Dua saksi di antaranya dari LPSK.

"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," jelas Dedi.


(PMJnews)

#AKBPJerryRaimondSiagian #FerdySambo #PutriCandrawahi #Polri #Viral