Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Himbau Pihak Leasing Tarik Kendaraan Harus Sesuai Peraturan, Tidak Boleh Main Paksa

12 November 2020 | November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T01:15:29Z

D'On, Padang (Sumbar),- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa.


Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (11/11) di Mapolda Sumbar.


"Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," katanya.


Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.


"Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," ujarnya.


Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana. 


"Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.

(TNS)

×
Berita Terbaru Update