Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. FOTO/LMKN D'On, Jakarta – Kafe yang memutar suara burung berkicau a...Read More
Putar Suara Burung atau Instrumen Alam di Kafe Tetap Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Ketua LMKN
Reviewed by Dirgantara Online
on
August 05, 2025
Rating: 5