Breaking News

WAMI: Putar Lagu di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen, Begini Penjelasannya

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Eddie Cheever/Shutterstock

D'On, Jakarta
– Bagi Anda yang berencana menggelar pesta pernikahan meriah dengan lantunan musik romantis atau dentuman lagu hits, ada hal penting yang wajib diketahui. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tidak gratis bahkan untuk pesta pribadi sekalipun.

Pihak penyelenggara acara wajib membayar royalti sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik yang digunakan dalam pesta tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua penggunaan musik di ruang publik, termasuk hajatan pernikahan.

Prinsipnya: Hak Cipta Musik Tetap Berlaku di Acara Privat

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya sederhana: setiap kali musik diputar atau dibawakan di ruang publik, hak cipta pencipta lagu tetap melekat, sehingga wajib dibayarkan royalti.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8).

Robert menegaskan bahwa meskipun pesta pernikahan bersifat privat dan tidak menjual tiket, jika ada musik baik yang dimainkan live oleh band maupun diputar melalui sound system pihak penyelenggara tetap harus membayar royalti kepada pencipta lagu.

Tarif 2 Persen: Dihitung dari Biaya Produksi Musik

Menurut Robert, besaran tarif royalti yang berlaku untuk acara seperti pernikahan adalah 2 persen dari biaya produksi musik. Biaya produksi ini mencakup:

  • Sewa sound system
  • Backline (peralatan musik pendukung)
  • Honor atau fee penampil (band, penyanyi, DJ)
  • Perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk menyajikan musik

Artinya, jika biaya musik untuk sebuah resepsi pernikahan mencapai Rp20 juta, maka royalti yang harus dibayarkan adalah Rp400 ribu.

Siapa yang Wajib Membayar?

WAMI menegaskan bahwa pihak yang berkewajiban membayar royalti bukan musisi atau pengisi hiburan, melainkan penyelenggara acara. Dalam konteks pernikahan, ini berarti kewajiban tersebut bisa dibebankan kepada:

  • Wedding organizer (WO) yang menangani acara
  • Atau langsung kepada pemilik hajat jika mereka mengatur sendiri acara tersebut

"Betul, penyelenggara acaranya [yang membayar royalti]," tegas Robert.
"Dibayarkan kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambahnya.

Alur Pembayaran Royalti

Setelah penyelenggara acara membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dana tersebut akan disalurkan kembali ke LMK yang berada di bawah naungan LMKN. Selanjutnya, LMK bertugas menyalurkan royalti kepada para komposer atau pencipta lagu yang karyanya digunakan dalam acara tersebut.

Skemanya adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggara acara → membayar royalti + menyerahkan daftar lagu yang digunakan
  2. LMKN → menerima pembayaran dan data lagu
  3. LMKN → menyalurkan dana ke LMK sesuai lagu dan penciptanya
  4. LMK → membayar royalti ke komposer/pencipta lagu

Dengan demikian, pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Masih Ada Detail yang Belum Dijelaskan

Meski tarif sudah ditetapkan, Robert mengakui bahwa mekanisme rinci perhitungan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya, apakah 2 persen tersebut dihitung per lagu atau dari keseluruhan penampilan musik di acara.

Pihak WAMI juga belum merinci bagaimana ketentuan ini diberlakukan pada pesta pernikahan yang hanya memutar musik dari playlist pribadi atau musik latar sederhana tanpa band.

Royalti Musik di Hajatan: Fenomena Baru di Indonesia?

Kebijakan pembayaran royalti untuk musik di acara pernikahan bukanlah hal baru di tingkat global. Di negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, penggunaan musik di acara privat namun berskala publik termasuk pesta pernikahan sudah lama dikenakan royalti.

Di Indonesia, penerapan aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa hak ekonomi pencipta harus dilindungi, termasuk untuk pemutaran atau penampilan musik di luar lingkup pribadi.

Dengan demikian, pesta pernikahan kini tak hanya memikirkan dekorasi, katering, dan gaun pengantin tetapi juga harus mempersiapkan biaya royalti musik sebagai bagian dari rencana anggaran.

(K)

#WAMI #LMKN #Royalti #Pajak #RoyaltiHakCipta