Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalih Butuh Uang Bayar Kos, Praktik Prostitusi di Tanah Datar Terbongkar, Muncikari Diciduk Polisi

01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T13:03:13Z

 

Dalih Butuh Uang Bayar Kos, Praktik Prostitusi di Tanah Datar Terbongkar, Muncikari Diciduk Polisi


D'On, Tanah Datar -  Dugaan praktik perdagangan jasa seksual yang melibatkan seorang perantara atau muncikari terbongkar di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial TH (42), warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, ditangkap polisi setelah diduga mencarikan pelanggan bagi seorang perempuan berusia 26 tahun.


Penangkapan tersebut berlangsung di depan Hotel Pagaruyung 1, Jalan Parak Juar, Nagari Baringin, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kasus ini menyita perhatian karena di balik dugaan transaksi prostitusi tersebut, terungkap pengakuan perempuan yang bersangkutan bahwa kebutuhan membayar uang sewa tempat tinggal menjadi alasan dirinya meminta bantuan TH untuk mencarikan pelanggan.


Namun, persoalan ini tidak berhenti pada alasan ekonomi. Polisi kini menangani dugaan keterlibatan perantara dalam mempertemukan pelanggan dengan perempuan tersebut, sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika dua personel kepolisian melihat seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi terkait prostitusi di depan Hotel Pagaruyung 1.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menghampiri pria yang dicurigai tersebut.


Dari pemeriksaan awal, TH mengakui telah melakukan transaksi prostitusi. Polisi selanjutnya membawa TH bersama perempuan berusia 26 tahun dan seorang pria berusia sekitar 25 tahun ke Markas Polres Tanah Datar untuk dimintai keterangan.


Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.


Menurut keterangan polisi, perempuan tersebut mengaku telah menikah dan memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia juga mengaku meminta bantuan TH untuk mencarikan pelanggan karena membutuhkan uang guna membayar biaya kos.


Berdasarkan permintaan tersebut, TH diduga mencarikan seorang pelanggan. Setelah komunikasi dan kesepakatan terjadi, pria yang menjadi pelanggan memesan kamar hotel. Perempuan tersebut kemudian datang dan masuk ke kamar yang telah disiapkan.


Dugaan peran TH sebagai perantara inilah yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.


Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan prostitusi tidak selalu berdiri sendiri. Ada faktor ekonomi, kerentanan sosial, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Polisi perlu memastikan bagaimana transaksi tersebut berlangsung, apakah terdapat keuntungan yang diterima perantara, serta apakah praktik serupa pernah dilakukan sebelumnya.


Di sisi lain, keterangan perempuan yang menyebut kebutuhan membayar kos sebagai latar belakang tindakannya juga membuka persoalan sosial yang tidak bisa diabaikan. Tekanan ekonomi dapat menempatkan seseorang dalam situasi rentan, sehingga penanganan kasus semacam ini perlu memperhatikan aspek hukum sekaligus perlindungan terhadap pihak yang berpotensi mengalami eksploitasi.


Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan seorang terduga muncikari, tetapi juga mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain.


Hingga informasi awal yang disampaikan kepolisian, TH telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum dan perkembangan proses penyidikan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi Polres Tanah Datar.


(Mond)


#Prostitusi #Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update