Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas Menuju Zero ODOL 2027, BPTD Kelas II Sumbar Gencarkan Penegakan Hukum di UPPKB Beringin Pasaman

20 October 2026 | October 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T13:51:53Z

Tegas Menuju Zero ODOL 2027, BPTD Kelas II Sumbar Gencarkan Penegakan Hukum di UPPKB Beringin Pasaman

D'On, Pasaman - Upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan terus diperkuat melalui kegiatan penegakan hukum, sosialisasi, dan pengawasan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menuju Zero ODOL Tahun 2027, sekaligus mendorong terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 20–22 Oktober 2026, bertempat di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Beringin, Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.


Kegiatan ini digelar oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Kementerian Perhubungan, dengan melibatkan unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menekan pelanggaran angkutan barang yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.


Dengan mengusung semangat “Penegakan Hukum dan Sosialisasi Zero ODOL: Satu Nyawa Terlalu Banyak”, kegiatan ini tidak sekadar menitikberatkan pada kepatuhan administrasi dan penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.



ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran, tetapi Ancaman Keselamatan


Kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi berlebih (over dimension) atau membawa muatan melebihi batas yang diizinkan (over loading) merupakan salah satu persoalan penting dalam penyelenggaraan transportasi jalan.


Kendaraan yang dimensinya tidak sesuai ketentuan berpotensi mengalami gangguan stabilitas, kesulitan bermanuver, serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika melintasi jalan dengan kondisi tertentu, tikungan tajam, tanjakan, maupun turunan.



Sementara itu, muatan berlebih dapat meningkatkan tekanan terhadap kendaraan dan infrastruktur jalan. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan komponen kendaraan, meningkatkan risiko kegagalan sistem pengereman, serta memperbesar dampak apabila terjadi kecelakaan.


Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga oleh pengguna jalan lainnya, mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, hingga masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur angkutan barang.


Karena itu, penanganan ODOL membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari sosialisasi, pemeriksaan teknis, pengawasan muatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kepatuhan para pelaku usaha angkutan.


Persoalan ODOL bukan semata-mata tentang kendaraan yang melanggar aturan, melainkan tentang risiko yang dapat mengancam keselamatan orang lain.


Prinsip inilah yang menjadi landasan penting dalam mendorong pelaksanaan Zero ODOL 2027.



Deddy Gusman: Keselamatan Harus Menjadi Prioritas, Bukan Sekadar Slogan


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, ST., M.Sc., menjadi salah satu figur penting dalam upaya memperkuat pengawasan angkutan barang dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan transportasi darat.


Dalam pelaksanaan program menuju Zero ODOL, pengawasan di UPPKB Beringin memiliki arti strategis sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan daya angkut yang berlaku.


Pendekatan yang diperlukan bukan hanya penindakan terhadap pelanggaran, melainkan juga membangun pemahaman bahwa kepatuhan merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab setiap pemilik kendaraan, pengemudi, dan perusahaan angkutan.

“Zero ODOL bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi terhadap keselamatan, kondisi kendaraan, serta ketahanan infrastruktur jalan.”

 

“Kami mendorong seluruh pemilik kendaraan, pengusaha angkutan, dan pengemudi untuk membangun budaya transportasi yang tertib dan bertanggung jawab. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan ODOL merupakan kebutuhan bersama.”

 

“Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan atau efisiensi angkutan. Tidak ada nilai ekonomi yang sebanding dengan risiko hilangnya nyawa manusia,” ujarnya kepada dirgantaraonline.co.id, Selasa (20/10/2026).


Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program Zero ODOL tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan yang diperiksa atau pelanggaran yang ditemukan. Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah meningkatnya kepatuhan, berkurangnya risiko kecelakaan, serta tumbuhnya kesadaran bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas transportasi.



Riftayosi Nursatyo Sudjoko: Pengawasan Harus Konsisten dan Terukur


Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan pada BPTD Kelas II Sumatera Barat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, memiliki peran dalam penguatan pengawasan lalu lintas angkutan barang dan pelaksanaan kebijakan transportasi darat di wilayah Sumatera Barat.


Pengawasan kendaraan angkutan barang membutuhkan konsistensi, ketelitian, serta koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan. Pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi juga memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang berlaku.


Dalam konteks menuju Zero ODOL 2027, sosialisasi menjadi instrumen penting agar pengusaha dan pengemudi memahami konsekuensi operasional maupun keselamatan apabila kendaraan digunakan melebihi batas dimensi dan muatan yang diizinkan.


“Penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sosialisasi diperlukan untuk membangun kesadaran, sedangkan pengawasan dan penegakan hukum memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar dipatuhi.”

 

“Kami ingin seluruh pelaku angkutan barang memahami bahwa dimensi kendaraan dan kapasitas muatan bukan hal yang bisa ditentukan berdasarkan keinginan sendiri. Semuanya harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku karena berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya.”

 

“Menuju Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi pemilik kendaraan, pengusaha angkutan, pengemudi, dan pengguna jasa transportasi juga harus mengambil bagian dalam mewujudkan angkutan barang yang aman dan tertib.”


Pernyataan tersebut mencerminkan pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada kegiatan sesaat. Perubahan perilaku dan peningkatan kepatuhan membutuhkan kesinambungan program, evaluasi pelaksanaan, serta kerja sama yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha.



Hendri, SH: Koordinasi Lapangan Menjadi Kunci Efektivitas Pengawasan


Dalam kegiatan ini, koordinasi lapangan dipimpin oleh Hendri, SH, selaku koordinator lapangan.


Koordinator lapangan memiliki posisi penting dalam mendukung kelancaran kegiatan, khususnya dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas petugas dari berbagai instansi yang terlibat.


Penegakan hukum dan sosialisasi ODOL memerlukan mekanisme kerja yang tertib agar pemeriksaan kendaraan, penyampaian informasi kepada pengemudi, serta pelaksanaan tugas masing-masing unsur dapat berlangsung secara efektif.


Di lokasi kegiatan, koordinasi yang baik juga menjadi bagian penting untuk menjaga agar proses pengawasan berjalan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.


“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar kegiatan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.”

 

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, kesadaran para pelaku angkutan semakin meningkat. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas petugas di lapangan.”


Koordinasi lapangan yang baik dapat membantu memastikan bahwa tujuan kegiatan dipahami oleh seluruh petugas sekaligus memberikan pelayanan pengawasan yang profesional kepada masyarakat.


Libatkan Ditlantas Polda Sumbar dan Polisi Militer


Kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi Zero ODOL di UPPKB Beringin turut melibatkan unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat serta Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman.


Dari Ditlantas Polda Sumbar, personel yang tercantum dalam kegiatan tersebut adalah AKP Dedi Antonis, SH., MH., dan AIPTU Yudi Okpridani Yoes.


Sementara itu, unsur Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman, Sumatera Barat, diwakili oleh Serka Rezky Maulana dan Kopka Ediyanto Nasution.


Keterlibatan lintas instansi ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam mendukung ketertiban lalu lintas, pengawasan kendaraan angkutan barang, serta pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.


Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting karena persoalan ODOL tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kesamaan pemahaman, pembagian tugas yang jelas, serta komitmen untuk memastikan ketentuan keselamatan transportasi dipatuhi.


Meski demikian, setiap tindakan pemeriksaan maupun penegakan hukum tetap harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


UPPKB Beringin Panti Pasaman: Titik Strategis Pengawasan Angkutan Barang


Pelaksanaan kegiatan di UPPKB Beringin, Panti, Kabupaten Pasaman, menempatkan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor sebagai bagian penting dari upaya pengawasan angkutan barang.


Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor berfungsi mendukung pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan teknis dan batas muatan yang diperbolehkan.


Melalui fasilitas tersebut, pemeriksaan kendaraan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.


Pengawasan yang efektif membutuhkan pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur, ketepatan pencatatan hasil, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, keberadaan UPPKB juga perlu didukung oleh kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan pengendalian muatan sejak proses pemuatan barang. Kepatuhan tidak semestinya baru muncul ketika kendaraan memasuki lokasi pemeriksaan, melainkan sudah menjadi bagian dari tata kelola operasional perusahaan angkutan.


Dengan demikian, pengendalian ODOL perlu dimulai dari hulu hingga hilir: sejak perencanaan muatan, pemilihan kendaraan, proses distribusi, sampai kendaraan beroperasi di jalan raya.


Menuju Zero ODOL 2027: Tantangan yang Membutuhkan Komitmen Bersama


Target Zero ODOL 2027 merupakan agenda yang membutuhkan kerja berkelanjutan dan keterlibatan banyak pihak.


Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pengawasan, dan menegakkan aturan. Namun, keberhasilan program ini juga sangat ditentukan oleh kesediaan pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan untuk menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan yang berlaku.


Pengemudi pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang dikemudikan memenuhi persyaratan teknis dan tidak membawa muatan melampaui batas yang diperbolehkan.


Sementara itu, pemilik barang dan pengguna jasa transportasi perlu memahami bahwa permintaan pengangkutan yang mengabaikan kapasitas kendaraan dapat mendorong praktik ODOL.


Karena itu, perubahan harus berlangsung pada seluruh rantai distribusi. Jika hanya pengemudi yang diminta bertanggung jawab tanpa pembenahan pola pemuatan, pengawasan, dan tata kelola usaha angkutan, upaya penanganan ODOL berisiko tidak menyentuh akar persoalan.


Penanganan yang berkelanjutan perlu didukung oleh beberapa langkah utama:

  1. Sosialisasi yang konsisten, agar pengemudi dan pelaku usaha memahami ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
  2. Pengawasan yang terukur, melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangan.
  3. Penegakan hukum yang konsisten, dengan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
  4. Pembenahan tata kelola angkutan, termasuk perencanaan muatan dan penggunaan kendaraan sesuai kapasitasnya.
  5. Evaluasi berkala, untuk menilai efektivitas pengawasan dan mengidentifikasi persoalan yang masih memerlukan penanganan.
  6. Kolaborasi lintas instansi, agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dan berkesinambungan.


Langkah-langkah tersebut penting agar Zero ODOL tidak berhenti sebagai slogan atau target tahunan, tetapi benar-benar menjadi perubahan dalam praktik transportasi barang.


Satu Nyawa Terlalu Banyak: Keselamatan Tidak Bisa Ditawar


Di balik persoalan dimensi dan muatan kendaraan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan terhadap nyawa manusia.


Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya berbagi ruang dengan jutaan aktivitas masyarakat. Karena itu, keputusan mengenai kapasitas muatan, kelayakan kendaraan, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan operasional.


Kerusakan jalan, meningkatnya beban kendaraan, gangguan stabilitas, dan potensi kecelakaan merupakan risiko yang harus dikelola secara serius.


Kepatuhan terhadap aturan ODOL menjadi bagian dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi melalui transportasi barang tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.


Pesan “Satu Nyawa Terlalu Banyak” mengandung penegasan bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.


Tidak ada keberhasilan distribusi barang yang patut dibanggakan apabila dilakukan dengan mengabaikan keselamatan.


Zero ODOL Harus Menjadi Gerakan Nyata


Pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi, dan pengawasan angkutan barang di UPPKB Beringin Panti Pasaman pada 20–22 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.


Melalui keterlibatan BPTD Kelas II Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman, serta para pelaku usaha angkutan, diharapkan kesadaran terhadap bahaya ODOL semakin meningkat.


Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan selama tiga hari. Ukuran yang lebih penting adalah konsistensi pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, penurunan risiko pelanggaran, dan semakin kuatnya budaya keselamatan di jalan raya.


Menuju Zero ODOL 2027, pesan yang harus terus digaungkan sangat jelas: angkutan barang harus berjalan sesuai aturan, kepentingan ekonomi harus sejalan dengan keselamatan, dan setiap pengguna jalan berhak mendapatkan perlindungan.


Sebab, jalan raya bukan hanya jalur distribusi barang dan penggerak ekonomi. Jalan raya juga merupakan ruang bersama yang harus menjamin keselamatan setiap orang yang melintasinya.


Satu nyawa terlalu banyak. Keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.


(Ferry)


#ODOL #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update