Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPTD Sumbar Gencarkan Penindakan ODOL di Sijunjung, Deddy Gusman Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar

14 October 2026 | October 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T03:29:27Z

BPTD Sumbar Gencarkan Penindakan ODOL di Sijunjung, Deddy Gusman Tegaskan Keselamatan Tak Bisa Ditawar



D'On, Sijunjung -  Komitmen mewujudkan transportasi darat yang aman, tertib, dan berkeselamatan terus diperkuat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat. Menjelang target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan digencarkan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sungai Lansek, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 13–15 Oktober 2026.


Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan, mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan, maupun belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.


Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga memasang stiker pada kendaraan bermasalah sebagai penanda sekaligus peringatan agar pemilik kendaraan segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.


Pengawasan tersebut bukan sekadar rutinitas pemeriksaan kendaraan yang melintas. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi bentuk penegasan bahwa kepatuhan terhadap aturan angkutan barang merupakan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kualitas infrastruktur transportasi.


Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, khususnya pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi.


"Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional. Kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan dimensi, batas muatan, serta persyaratan administrasi dan teknis sebelum dioperasikan di jalan raya. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," demikian pesan yang dapat ditegaskan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.


Pernyataan itu menempatkan persoalan ODOL bukan hanya sebagai urusan kepatuhan administratif, melainkan sebagai persoalan keselamatan publik yang membutuhkan penanganan serius, konsisten, dan berkelanjutan.


Catatan redaksi: Kutipan Deddy Gusman di atas merupakan rumusan usulan berdasarkan konteks kegiatan, bukan pernyataan langsung yang telah terverifikasi. Sebelum diterbitkan sebagai kutipan narasumber, redaksi perlu memperoleh persetujuan atau konfirmasi dari yang bersangkutan.




Kendaraan Melanggar Ditindak, Stiker Menjadi Peringatan bagi Pemilik Armada


Pengawasan di UPPKB Sungai Lansek menitikberatkan pada kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ditindak sesuai prosedur dan kewenangan petugas.


Selain penindakan, pemasangan stiker pada kendaraan bermasalah menjadi salah satu langkah untuk memberikan penanda sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan.


Langkah tersebut memiliki pesan penting bagi dunia usaha transportasi: setiap persoalan pada kendaraan harus segera diselesaikan, bukan dibiarkan hingga kembali menimbulkan masalah ketika armada beroperasi.


Kelengkapan dokumen kendaraan merupakan salah satu unsur yang wajib diperhatikan. Namun, kepatuhan tidak berhenti pada surat-surat kendaraan. Kondisi fisik, dimensi, kapasitas, dan persyaratan teknis juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kendaraan yang mengalami perubahan dimensi hingga tidak sesuai dengan standar yang diizinkan perlu ditangani sesuai prosedur, termasuk dikembalikan ke dimensi standar apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Demikian pula kendaraan dengan muatan berlebih harus memenuhi ketentuan batas muatan yang diizinkan.


Dengan demikian, tanggung jawab pemilik kendaraan tidak berakhir setelah armada keluar dari tempat usaha atau gudang. Pemilik dan perusahaan angkutan harus memastikan kendaraan yang diberangkatkan memenuhi persyaratan serta layak digunakan di jalan raya.


Penindakan di lapangan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pelaku usaha untuk membenahi armada secara menyeluruh, mulai dari administrasi hingga kondisi teknis kendaraan.


Sebab, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan bukan hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat.


Deddy Gusman: Zero ODOL Harus Dibangun dengan Kepatuhan, Bukan Sekadar Penindakan


Target Zero ODOL 2027 membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola angkutan barang. Penegakan hukum memang menjadi instrumen penting, tetapi keberhasilannya juga bergantung pada kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab.


Pengusaha angkutan perlu memahami bahwa penggunaan kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan atau muatan berlebih bukan solusi untuk meningkatkan efisiensi usaha.


Keuntungan operasional yang diperoleh dari pengangkutan barang secara tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar, baik terhadap keselamatan, kondisi kendaraan, infrastruktur jalan, maupun kelancaran lalu lintas.


Dalam konteks tersebut, BPTD Kelas II Sumatera Barat memperkuat pengawasan melalui kegiatan penegakan hukum, sosialisasi, dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang.


"Program Zero ODOL tidak akan tercapai apabila kepatuhan hanya muncul ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa memenuhi ketentuan kendaraan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap pengusaha, pemilik armada, dan pengemudi. Kepatuhan harus menjadi budaya dalam operasional angkutan barang, bukan sekadar respons terhadap penindakan," demikian rumusan pesan yang dapat disampaikan Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman.


Pesan tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan perubahan perilaku.


Perusahaan angkutan harus membangun sistem pemeriksaan internal sebelum kendaraan diberangkatkan. Pengemudi juga perlu memastikan kendaraan yang dikemudikan memenuhi persyaratan dan tidak membawa muatan melebihi batas yang diizinkan.


Sementara itu, pemilik armada harus memastikan setiap kendaraan yang dioperasikan telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.


Jika seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya, pengawasan di lapangan akan menjadi lebih efektif dan upaya menekan pelanggaran dapat dilakukan secara berkelanjutan.


ODOL Bukan Pelanggaran Sepele, Ancaman Keselamatan Mengintai Pengguna Jalan


Istilah ODOL merujuk pada dua bentuk pelanggaran yang berbeda, yakni over dimension, yaitu dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan, dan over loading, yaitu muatan yang melampaui batas yang diizinkan.


Keduanya memiliki karakteristik risiko tersendiri dan dapat menimbulkan persoalan serius apabila tidak ditangani dengan baik.


Kendaraan dengan dimensi berlebihan berpotensi mengalami kesulitan ketika melintasi jalan sempit, tikungan tajam, persimpangan, maupun jalur dengan ruang gerak terbatas.


Ukuran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko konflik dengan kendaraan lain, terutama pada ruas jalan yang memiliki keterbatasan ruang.


Sementara itu, muatan berlebih dapat memengaruhi stabilitas dan kemampuan kendaraan dalam bermanuver. Beban yang melampaui batas juga dapat meningkatkan tuntutan terhadap sistem pengereman serta mempercepat keausan sejumlah komponen.


Risiko tersebut menjadi semakin penting ketika kendaraan melintasi jalan menurun, menghadapi kondisi lalu lintas padat, atau harus melakukan pengereman dalam situasi darurat.


Dalam keadaan demikian, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan bukan hanya pengemudinya, tetapi juga pengguna jalan lain.


Pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang angkutan umum, hingga masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalan turut memiliki kepentingan terhadap keselamatan kendaraan angkutan barang.


Artinya, persoalan ODOL tidak dapat dipandang sebagai urusan internal perusahaan transportasi semata.


Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam ruang lalu lintas yang digunakan bersama. Karena itu, setiap pelanggaran yang meningkatkan risiko kecelakaan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh perjalanan yang aman.


"Jalan raya adalah ruang bersama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menjalankan usaha angkutan dengan mengabaikan keselamatan orang lain. Setiap kendaraan harus beroperasi sesuai ketentuan, sebab risiko dari satu pelanggaran dapat berdampak kepada banyak pengguna jalan," merupakan rumusan pesan keselamatan yang relevan untuk memperkuat kampanye penertiban ODOL.


Di samping risiko keselamatan, kendaraan dengan muatan berlebih juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan apabila beban yang diterima melampaui kemampuan jalan tersebut.


Kerusakan infrastruktur pada akhirnya dapat meningkatkan kebutuhan pemeliharaan dan menimbulkan konsekuensi pembiayaan bagi pemerintah.


Karena itu, kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan sekaligus keberlanjutan infrastruktur transportasi.


Sinergi BPTD, Ditlantas Polda Sumbar, dan Polisi Militer


Pelaksanaan pengawasan di UPPKB Sungai Lansek melibatkan sejumlah unsur lintas instansi untuk memperkuat koordinasi dan mendukung penanganan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.


Dari BPTD Kelas II Sumatera Barat, kegiatan berada di bawah kepemimpinan Kepala Balai, Deddy Gusman, S.T., M.Sc., dengan Hendri, S.H., sebagai koordinator lapangan.


Pengawasan di Satuan Pelayanan UPPKB Sungai Lansek melibatkan Sepsi Indrawati, S.Sos., selaku pengawas satuan pelayanan.


Dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat melibatkan AKP Sugeng Riadi, S.H., M.H., dan AIPTU Yudi Okpridani Yoes.


Sementara itu, Detasemen Polisi Militer 4/C Sumatera Barat menugaskan Serka Jeffi Exados Ginting dan Serka Junaldi dalam kegiatan tersebut.


Keterlibatan berbagai unsur ini memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang.


Setiap instansi menjalankan peran sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat mendukung upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan angkutan barang.


Pengawasan yang terkoordinasi juga diharapkan dapat memperkuat pesan kepada para pelaku usaha bahwa penertiban ODOL merupakan agenda keselamatan yang memerlukan dukungan bersama.


Dengan demikian, penanganan pelanggaran tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola transportasi darat.


Pengusaha Angkutan Diminta Tidak Menunda Pembenahan Kendaraan


Kegiatan di UPPKB Sungai Lansek menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan untuk segera menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.


Ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha.


Pertama, memastikan dokumen kendaraan bermotor lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


Kedua, memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan ketentuan teknis serta tidak melakukan perubahan yang melanggar aturan.


Ketiga, memastikan muatan tidak melampaui batas yang diizinkan.


Keempat, melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman, ban, dan komponen lain yang berpengaruh terhadap keselamatan operasional.


Kelima, membangun prosedur pemeriksaan internal sebelum kendaraan diberangkatkan untuk mengangkut barang.


Langkah-langkah tersebut penting agar kepatuhan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan petugas di jalan, tetapi juga menjadi bagian dari manajemen keselamatan perusahaan.


Pengusaha angkutan juga perlu mempertimbangkan bahwa efisiensi usaha tidak semestinya dicapai dengan mengorbankan keselamatan.


Pengangkutan barang harus direncanakan sesuai kapasitas kendaraan, batas muatan yang diizinkan, dan karakteristik jalur yang akan dilalui.


Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada pengemudi semata. Pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan memiliki peran besar dalam menentukan kondisi armada, pola pengangkutan, dan kebijakan operasional.


Jika kendaraan tidak memenuhi ketentuan, persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum armada kembali dioperasikan sesuai persyaratan yang berlaku.


Pendekatan ini menjadi penting agar penertiban tidak berhenti pada penemuan pelanggaran, tetapi benar-benar mendorong perbaikan di tingkat operasional.


Zero ODOL 2027, Ukurannya Bukan Hanya Jumlah Kendaraan yang Ditindak


Target Zero ODOL 2027 tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan pemeriksaan dan penindakan dalam waktu tertentu.


Program tersebut membutuhkan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum sesuai ketentuan, sosialisasi berkelanjutan, serta kesediaan pelaku usaha untuk melakukan pembenahan.


Keberhasilan program juga perlu dilihat dari perubahan nyata di lapangan.


Semakin banyak perusahaan yang memastikan armadanya memenuhi persyaratan, semakin baik kepatuhan terhadap batas muatan, dan semakin berkurangnya kendaraan yang melanggar merupakan bagian dari kemajuan yang perlu didorong.


Selain itu, upaya meningkatkan kepatuhan harus berjalan seiring dengan pemeliharaan infrastruktur jalan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.


Dalam kerangka tersebut, pengawasan di UPPKB Sungai Lansek menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat budaya transportasi yang bertanggung jawab di Sumatera Barat.


"Keberhasilan Zero ODOL tidak boleh hanya diukur dari banyaknya kendaraan yang diperiksa atau ditindak. Ukuran terpentingnya adalah perubahan perilaku, meningkatnya kepatuhan, dan berkurangnya risiko yang membahayakan masyarakat. Penegakan aturan harus menghasilkan perbaikan nyata, sehingga keselamatan menjadi standar dalam setiap kegiatan angkutan barang," demikian rumusan pernyataan yang dapat digunakan untuk mempertegas komitmen Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat.


Dengan pendekatan tersebut, penertiban diharapkan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga mendorong terbentuknya sistem angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.


Keselamatan Tidak Bisa Ditawar


Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang di UPPKB Sungai Lansek pada 13–15 Oktober 2026 menjadi bagian dari komitmen BPTD Kelas II Sumatera Barat dalam mendukung terwujudnya transportasi darat yang berkeselamatan.


Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, pemasangan stiker peringatan, serta dorongan untuk melengkapi dokumen dan mengembalikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan merupakan langkah yang perlu ditindaklanjuti dengan pembenahan nyata.


Namun, tanggung jawab mewujudkan Zero ODOL 2027 tidak berhenti pada petugas yang melakukan pengawasan.


Pengusaha harus memastikan armadanya memenuhi ketentuan. Pemilik kendaraan wajib menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Pengemudi harus menjalankan kendaraan sesuai persyaratan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Pada akhirnya, setiap kendaraan angkutan barang yang melintas membawa tanggung jawab lebih besar daripada sekadar mengantarkan muatan ke tempat tujuan.


Ada keselamatan pengemudi yang harus dijaga, ada pengguna jalan lain yang berhak merasa aman, dan ada infrastruktur publik yang harus dipelihara untuk kepentingan bersama.


Karena itu, penertiban ODOL bukan semata-mata persoalan menegakkan aturan, melainkan upaya membangun tanggung jawab bersama dalam sistem transportasi darat.


Kendaraan yang melanggar harus dibenahi. Muatan harus sesuai batas yang diizinkan. Dokumen wajib dipenuhi. Keselamatan tidak boleh dikompromikan.


Sebab, tidak ada target operasional yang lebih penting daripada keselamatan manusia.


Zero ODOL 2027 bukan sekadar target penertiban, melainkan komitmen untuk melindungi nyawa, menjaga infrastruktur jalan, dan memastikan setiap perjalanan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berakhir dengan selamat.


Satu Nyawa Terlalu Banyak. Keselamatan Jalan untuk Indonesia.


(Ferry)


#SumateraBarat #ODOL

×
Berita Terbaru Update