
Jejak Adik Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana Rp1,4 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Pengondisian Anggaran
D'On, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka tabir dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Bima ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (13/10/2026) tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tak hanya mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas, yang terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.
Pengungkapan ini menempatkan pengelolaan dana kebencanaan dalam sorotan serius. Anggaran yang semestinya mendukung penanganan situasi darurat justru diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
KPK kini mendalami dugaan pengondisian penyaluran anggaran, keterlibatan perusahaan swasta, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai tersebut.
Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, rincian pengadaan yang dipersoalkan, serta jenis bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran itu belum diungkap secara menyeluruh oleh penyidik.
Adik Kepala BNPB Masuk Daftar Lima Tersangka
Nama Bima Setyawan menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa informasi mengenai hubungan keluarga tersebut telah diterima lembaganya. Namun, ia menegaskan bahwa informasi itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa KPK masih berhati-hati dalam memastikan informasi mengenai hubungan keluarga Bima dengan Kepala BNPB.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara tidak didasarkan pada kedekatan keluarga atau posisi seseorang dalam lingkaran pejabat, melainkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak.
"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo.
Dengan penegasan tersebut, KPK menempatkan pembuktian dugaan tindak pidana sebagai dasar penanganan perkara. Hubungan keluarga dengan pejabat tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, sebagaimana status tersangka juga harus dibedakan dari putusan bersalah oleh pengadilan.
Lima Tersangka, dari Pejabat BNPB hingga Pihak Swasta
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat atau tenaga yang berkaitan dengan BNPB serta pihak swasta.
Berikut lima nama yang disebut dalam perkara tersebut:
- Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Komposisi tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan menyasar sejumlah pihak dari unsur yang berbeda, mulai dari pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses penyalurannya.
Keberadaan Gabriel sebagai PPK menjadi salah satu aspek penting untuk didalami karena jabatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, penetapan status tersangka terhadap masing-masing orang tidak serta-merta menjelaskan peran spesifik mereka dalam perkara tersebut. KPK masih perlu menguraikan tindakan yang diduga dilakukan setiap tersangka, hubungan antarpihak, serta aliran dana yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), rincian mengenai pembagian peran kelima tersangka belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Menjadi Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang bukti emas yang diamankan mencakup emas batangan dan tabungan emas.
Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana kebencanaan.
Penyidik perlu mendalami asal-usul uang dan emas tersebut, siapa yang menguasai atau memilikinya, serta apakah barang-barang itu mempunyai hubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran anggaran.
Namun, nilai barang bukti yang disita tidak otomatis menggambarkan total kerugian negara dalam perkara tersebut. Besaran kerugian negara, jika ada, perlu ditentukan berdasarkan hasil penghitungan dan pembuktian yang relevan.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci apakah seluruh uang dan emas yang disita diduga berasal dari tindak pidana yang sama atau memiliki kaitan berbeda dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Karena itu, pengungkapan asal-usul barang bukti dan keterkaitannya dengan proses pengadaan menjadi salah satu aspek yang patut ditunggu dari perkembangan penyidikan.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Penyaluran Dana
Di balik OTT tersebut, perhatian penyidik tertuju pada dugaan pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan dana siap pakai kebencanaan.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan perusahaan swasta dalam penggunaan anggaran tersebut. KPK menduga terdapat kerja sama atau pengaturan tertentu yang berhubungan dengan penyaluran anggaran dan pemanfaatannya.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujar Setyo.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan uang dan emas, tetapi juga pada proses yang diduga memungkinkan penyimpangan terjadi.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyidik perlu menelusuri tahapan yang berkaitan dengan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Apabila dugaan pengondisian terbukti, penyidik perlu menjelaskan bentuk pengaturan yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana tindakan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Meski demikian, belum terdapat rincian lengkap mengenai perusahaan yang terlibat, paket pengadaan yang dipersoalkan, nilai kontrak, maupun mekanisme penyimpangan yang diduga terjadi.
Seluruh aspek tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa
Munculnya nama Bima Setyawan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB Suharyanto turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga tersebut.
KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan memanggil dan memeriksa Suharyanto apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara.
Setyo menjelaskan bahwa keputusan untuk memanggil seseorang akan mempertimbangkan relevansi keterangannya dengan kebutuhan penyidikan dan konstruksi perkara yang sedang dibangun.
"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," terangnya.
Artinya, kemungkinan pemeriksaan terhadap Suharyanto bergantung pada hasil analisis penyidik, termasuk apakah terdapat informasi atau keterangan yang perlu dikonfirmasi kepadanya.
Penting dicatat, kemungkinan seseorang dipanggil sebagai saksi tidak sama dengan penetapan status tersangka. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
KPK juga membantah informasi yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak (tetapkan Suharyanto tersangka). Ya, kita hanya menetapkan lima. Ya, lima itu seingat saya, satu adalah PPK-nya. Kemudian dua itu adalah yang dianggap sebagai statusnya pegawai di badan tersebut. Kemudian dua lagi adalah swasta," kata Setyo.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan KPK pada Rabu (14/10/2026), terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama Suharyanto tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Belum adanya penetapan status tersangka terhadap Kepala BNPB juga berarti tidak tepat menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan korupsi hanya karena adanya informasi mengenai hubungan keluarga dengan salah satu tersangka.
Sestama BNPB Rustian Sempat Diamankan, tetapi Tidak Menjadi Tersangka
OTT KPK turut menyasar Sekretaris Utama BNPB Rustian. Ia termasuk pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun, setelah pemeriksaan dan pembahasan internal perkara, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setyo mengatakan, berdasarkan hasil ekspose hingga malam sebelum pernyataan disampaikan, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian.
"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo.
Rustian kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026). Ia tidak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa pihak yang diamankan dalam OTT tidak otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Rustian tidak masuk dalam daftar tersebut berdasarkan perkembangan yang diumumkan pada hari itu.
Dana Kebencanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaannya
Kasus ini kembali menempatkan tata kelola anggaran kebencanaan sebagai persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Dana siap pakai kebencanaan merupakan instrumen anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaannya menuntut pengelolaan yang akuntabel, terutama karena kebutuhan penanganan bencana dapat muncul secara mendesak dan membutuhkan respons cepat.
Dalam konteks tersebut, dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Meski demikian, untuk menilai dampak perkara ini secara utuh, masih diperlukan informasi mengenai program yang dibiayai, nilai anggaran yang dipersoalkan, jenis pengadaan, serta kemungkinan kerugian negara.
KPK juga perlu mengungkap apakah dugaan penyimpangan berkaitan dengan satu kegiatan tertentu atau melibatkan sejumlah paket pengadaan dan perusahaan.
Informasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang diduga bertanggung jawab, serta sejauh mana dampaknya terhadap penggunaan anggaran kebencanaan.
Penyidikan Masih Berjalan, Publik Menunggu Pengungkapan Konstruksi Perkara
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, keterlibatan pihak swasta, serta dugaan pengondisian penyaluran dan penggunaan anggaran.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, mulai dari pengadaan apa yang dipersoalkan, berapa nilai anggaran yang diduga diselewengkan, bagaimana mekanisme pengondisian dilakukan, hingga bagaimana uang dan emas yang disita berkaitan dengan perkara tersebut.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB Suharyanto, sepanjang terdapat kebutuhan penyidikan yang relevan.
Namun, seluruh perkembangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Bagi KPK, tantangan berikutnya bukan sekadar mengungkap siapa saja yang diduga terlibat, melainkan juga menjelaskan secara terang konstruksi perkara, aliran dana, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar penindakan.
Pada akhirnya, perkara ini akan diuji melalui bukti-bukti yang diajukan dalam proses hukum. Transparansi penyidikan dan pembuktian yang akuntabel menjadi penting agar penanganan dugaan korupsi dana kebencanaan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana penyimpangan diduga terjadi dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
(L6)
#KPK #OTTKPK #KorupsiBNPB #Nasional