Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIKAT HABIS KORUPTOR! KPK Usul Negara Berhak Rampas Seluruh Harta Pejabat yang 'Main Mata' di LHKPN

26 October 2026 | October 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T11:32:15Z

SIKAT HABIS KORUPTOR! KPK Usul Negara Berhak Rampas Seluruh Harta Pejabat yang 'Main Mata' di LHKPN

D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemparkan "gertakan maut" yang siap membuat para pejabat korup bergidik ketakutan. Lembaga antirasuah tersebut mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak lagi sekadar jadi "macan kertas", melainkan diberi gigi tajam: harta penyelenggara negara yang terbukti disembunyikan atau tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disikat habis oleh negara!


Langkah terobosan yang diusulkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ini dinilai sebagai jawaban atas kegemasan publik terhadap maraknya skandal "rekening gendut" dan pejabat pamer harta (flexing) yang laporannya di LHKPN sering kali tampak janggal dan tidak masuk akal.


Dua Poin Utama Usulan KPK: Mangkir atau Bohong, Harta Melayang!


Usulan KPK kali ini benar-benar tidak memberikan ruang bernapas bagi oknum pejabat yang mencoba bermain di area abu-abu. Dua ancaman utama yang disodorkan KPK meliputi:


  • Harta Tak Dilaporkan = Harta Dirampas: Jika hasil pemeriksaan membuktikan kekayaan nyata seorang pejabat melebihi apa yang tercantum di LHKPN, maka selisih harta yang tersembunyi tersebut berhak langsung disita oleh negara.
  • Mangkir Lapor LHKPN = Sanksi Perampasan Total: Bagi pejabat yang tergolong wajib lapor namun membandel dan sengaja tidak menyetorkan LHKPN, KPK mengusulkan agar seluruh harta kekayaannya dirampas tanpa kompromi berdasarkan UU Perampasan Aset.


"Semua Pejabat Tak Akan Berani Lagi Berbohong!"


KPK menilai, perampasan harta adalah jurus paling ampuh untuk meruntuhkan mental para koruptor. Selama ini, sanksi administratif bagi pejabat yang memalsukan atau tidak melaporkan LHKPN dinilai terlalu ringan, sehingga kerap diabaikan.


Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026), Johanis Tanak menegaskan bahwa klausul perampasan ini akan menjadi benteng kepatuhan yang amat menakutkan bagi siapapun yang berniat curang.


"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tegas Tanak di hadapan para awak media.


Kendati demikian, KPK tetap memasukkan mekanisme sanggah (keberatan) bagi pejabat yang merasa hartanya sah dan halal, demi menjamin kepastian hukum dan asas keadilan.


Tolak Diperhalus: KPK Minta Istilah "PERAMPASAN" Tetap Digunakan!


Bukan hanya soal substansi perampasan harta, KPK juga pasang badan mempertahankan istilah hukum dalam draf RUU tersebut. KPK menolak keras jika ada pihak-pihak yang mencoba memperhalus atau mengganti kata "Perampasan" dengan istilah lain yang terkesan melunak.


Tanak menegaskan, istilah "perampasan" adalah nomenklatur resmi dan sangat biasa dalam hukum pidana korupsi di Indonesia. Ia membeberkan bukti hukum pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001).


"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain... Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam UU Tipikor," pungkasnya.


Babak Baru Pemiskinan Koruptor?


Jika usulan berani KPK ini berhasil menembus draf final dan disahkan DPR bersama Pemerintah, Indonesia akan memiliki senjata pemungkas paling mematikan untuk memiskinan koruptor secara instan tanpa perlu menunggu proses pidana yang bertahun-tahun.


(Mond)


#KPK #Nasional #LHKPN

×
Berita Terbaru Update