Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmob Macan Aro Ringkus Pria 52 Tahun dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Solok, Begini Kronologinya

16 October 2026 | October 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T04:10:51Z

Resmob Macan Aro Ringkus Pria 52 Tahun dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Solok, Begini Kronologinya



D'On, Solok - Tim Resmob Macan Aro Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial Nofran Sisko alias Nofran (52), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya di sebuah rumah di Kota Solok pada malam harinya.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memproses dugaan tindak pidana melalui jalur hukum.


Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan


Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.


Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VIII/2026/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tertanggal 19 Agustus 2026.


Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Solok melalui Tim Resmob Macan Aro melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.


Penyelidikan dilakukan guna memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan itu.


Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Solomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah mendapatkan informasi yang dinilai relevan dengan keberadaan terduga pelaku.


"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Aro Polres Solok melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku," ujar IPTU Albeth.


Terlacak di Rumahnya di Kota Solok


Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Nofran Sisko alias Nofran. Polisi memperoleh informasi bahwa pria berusia 52 tahun tersebut berada di rumahnya di Jalan Puti Bungsu, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.


Berbekal informasi itu, Tim Resmob Macan Aro bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.


Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di rumah yang menjadi lokasi keberadaan terduga pelaku. Di tempat tersebut, polisi mendapati Nofran berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.


Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, pengamanan dilakukan sekitar enam setengah jam setelah waktu kejadian yang dilaporkan, meskipun waktu pasti dimulainya penyelidikan tidak dijelaskan.


Keberhasilan menemukan terduga pelaku di lokasi tersebut menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Solok.


Namun, hingga keterangan yang disampaikan, polisi belum membeberkan secara terperinci bagaimana dugaan penganiayaan itu terjadi, apa yang melatarbelakanginya, serta bagaimana hubungan antara terduga pelaku dan korban.


Dibawa ke Polres Solok untuk Pemeriksaan


Setelah diamankan, Nofran dibawa ke Markas Komando Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


IPTU Albeth menegaskan bahwa terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan penanganan perkara oleh kepolisian.


"Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Meski demikian, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap Nofran, barang bukti yang telah diamankan, maupun keterangan saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.


Sejumlah Fakta Masih Perlu Diungkap


Di balik pengamanan terduga pelaku, masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.


Di antaranya, bagaimana kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi di Jorong Aro, apa penyebab terjadinya peristiwa itu, bagaimana kondisi korban, serta apakah terdapat saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.


Keterangan mengenai hasil visum atau pemeriksaan medis korban, apabila dilakukan, juga dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum sesuai dengan perkembangan penyidikan.


Selain itu, perkembangan status hukum Nofran, termasuk penerapan pasal yang disangkakan dan kemungkinan penetapan tersangka, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Keterangan mengenai hal-hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada proses pengamanan terduga pelaku.


Penegakan Hukum Harus Mengungkap Fakta Secara Utuh


Pengamanan Nofran menunjukkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Aro Polres Solok melalui proses penyelidikan hingga penindakan di lapangan.


Meski demikian, pengamanan seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan telah terbukti secara hukum.


Proses pemeriksaan dan penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, menguji keterangan para pihak, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama mengenai kronologi kejadian, kondisi korban, motif dugaan penganiayaan, serta hasil pemeriksaan terhadap pria yang telah diamankan.


(Mond)


#Penganiayaan #Kriminal #Daerah #KotaSolok


×
Berita Terbaru Update