
Polres Sijunjung Bongkar Dua Kasus Solar Subsidi dalam Dua Hari, 1.980 Liter BBM Diamankan
D'On, Sijunjung - Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terungkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44).
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan serta 66 jeriken berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.980 liter. Jumlah tersebut menjadi perhatian karena BBM yang semestinya disalurkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi diduga menjadi bagian dari aktivitas pengumpulan dan penjualan kembali.
Pengungkapan dalam dua hari beruntun ini juga membuka persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana BBM bersubsidi diperoleh, dikumpulkan, dipindahkan, hingga diduga diperdagangkan kembali di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kedua perkara tersebut, terutama untuk menelusuri asal-usul BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar AKP Wildan.
Diduga Kumpulkan Solar dari SPBU dan Pengecer
Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan AK (46), yang diduga menjalankan aktivitas pengumpulan Bio Solar dengan memanfaatkan pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan berbarcode.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, BBM yang diperoleh dari pengisian tersebut diduga kemudian dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya. Selain itu, AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk selanjutnya dijual kembali kepada kendaraan truk lintas.
Pola tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik, terutama berkaitan dengan sumber perolehan BBM, mekanisme pengumpulan, serta tujuan penjualannya.
Polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.
Dengan demikian, total kapasitas jeriken yang diamankan dalam kasus pertama mencapai 990 liter.
Selisih Harga Jadi Bagian dari Penyelidikan
Dari keterangan awal penyidik, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken.
Jika mengacu pada angka tersebut, terdapat selisih harga sekitar Rp25.000 hingga Rp45.000 untuk setiap jeriken.
Apabila seluruh 33 jeriken dalam pengungkapan pertama dihitung menggunakan rentang harga tersebut, nilai pembelian secara hipotetis mencapai Rp12,375 juta, sedangkan nilai penjualan diperkirakan berada pada kisaran Rp13,2 juta hingga Rp13,86 juta.
Namun, angka itu merupakan simulasi berdasarkan harga yang disampaikan dalam keterangan awal penyidik, bukan bukti bahwa seluruh BBM yang disita telah terjual atau menghasilkan keuntungan sebesar nilai tersebut.
Penyidik masih perlu memastikan volume BBM yang benar-benar diperjualbelikan, frekuensi transaksi, serta apakah terdapat biaya operasional maupun pihak lain dalam aktivitas yang diduga dilakukan AK.
Di sisi lain, dugaan pembelian dan penjualan kembali Bio Solar tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah distribusi BBM bersubsidi telah disimpangkan dari peruntukannya.
Sehari Berselang, Kasus Kedua Kembali Terungkap
Belum genap 24 jam sejak pengungkapan pertama, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.
Dalam perkara kedua ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DY (44). Pengungkapan tersebut menambah daftar perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sijunjung.
Dari dua kasus yang diungkap dalam rentang waktu berdekatan itu, polisi secara keseluruhan menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken Bio Solar dengan volume sekitar 1.980 liter.
Meski demikian, rincian mengenai cara memperoleh BBM, dugaan peran DY, jenis kendaraan yang disita dalam kasus kedua, serta kemungkinan hubungan antara kedua perkara tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kepolisian.
Belum dapat disimpulkan pula bahwa kedua kasus itu merupakan bagian dari satu jaringan yang sama. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen transaksi, dan hasil penyidikan.
Distribusi Subsidi Tak Boleh Menjadi Celah Bisnis Ilegal
Pengungkapan dua kasus dalam dua hari berturut-turut tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi Bio Solar bersubsidi, terutama pada rantai penyaluran dari SPBU hingga pengguna akhir.
BBM bersubsidi memiliki peruntukan yang diatur pemerintah. Karena itu, dugaan pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, maupun penjualan kembali di luar ketentuan perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi.
Penggunaan kendaraan berbarcode dalam dugaan pengumpulan BBM pada kasus pertama juga menjadi aspek yang patut ditelusuri. Penyidik perlu memastikan bagaimana transaksi berlangsung, apakah terdapat penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut, dan apakah proses pengisian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan kendaraan berbarcode saja tidak membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan unsur pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Polisi Telusuri Asal-Usul BBM dan Kemungkinan Pihak Lain
Fokus penyelidikan kini tidak hanya pada dua orang yang diamankan dan barang bukti yang disita, tetapi juga pada asal-usul Bio Solar serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut.
Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah BBM diperoleh melalui transaksi yang sah, bagaimana proses pengangkutannya, dan kepada siapa BBM diduga dipasarkan.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik dapat mendalaminya berdasarkan bukti yang diperoleh. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah BBM yang diamankan.
Dua pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan BBM bersubsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan terhadap dugaan penyimpangan juga harus disertai penelusuran rantai distribusi agar persoalan tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan penyitaan barang bukti semata.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa subsidi energi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan justru dimanfaatkan melalui praktik perdagangan yang menyimpang dari ketentuan.
Sampai proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan selesai, AK dan DY tetap harus diperlakukan sebagai orang yang diduga terlibat, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.
(Mond)
#BBMIlegal #Daerah #KabupatenSijunjung